KEDIRI, FaktualNews.co – Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri, Kamis (21/4/2022) mengelar sidang perkara tindak pidana perlindungan anak atas nama terdakwa NNF (23). Terdakwa adalah oknum mahasiswi pada perguruan tinggi di Kota Kediri yang tega membunuh bayinya sendiri.
Sidang yang digelar tersebut dengan agenda pembacaan tuntutan tersebut. Terdakwa NNF dituntut dengan Pasal berlapis, pasal 80 ayat (3) UU No. 35 Tahun 2014 jo. UU No. 23 Tahun 2002 jo. UU No. 17 Tahun 2016 atau Pasal 80 ayat (4) UU No. 35 Tahun 2014 jo. UU No. 23 Tahun 2002 jo. UU No. 17 Tahun 2016, atau Pasal 341 KUHP.
Agenda persidangan tersebut sudah masuk tahap pembacaan Surat Tuntutan JPU di depan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri dengan menghadirkan terdakwa NNF secara virtual yang terhubung di Lembaga Pemasyarakatan Kediri. Hal ini karena masih dimasa pandemik Covid-19.
Dalam persidangan tersebut juga dihadiri langsung Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri yang juga selaku JPU yang membacakan Surat Tuntutan dalam penanganan perkara tersebut.
“Terdakwa NNF atas perbuatannya melawan hukum dituntut JPU dengan pidana penjara selama 9 tahun dan denda Rp. 100.000.000, subsidair 3 (tiga) bulan kurungan,” jelas Roni, Kasi Inteligen Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri, Kamis (21/4/2022).
Perlu diketahui bahwa terdakwa NNF diduga melakukan perbuatan melawan hukum yang mengakibatkan anak yang dikandungnya meninggal dunia pada Kamis 30 September 2021lalu.
Perbuatan tersebut dilakukan berawal pada hari Rabu (29/12/2021) sekitar pukul 21.00 WIB di rumahnya, terdakwa merasakan sakit perut atas kehamilan yang tidak dikehendaki bersama dengan pacarnya.
Selanjutnya pada Kamis sekitar pukul 01.00 WIB lahir bayi dari rahim terdakwa. Karena merasa gugup mendengar sang bayi menangis kemudian terdakwa kalut serta membekap wajah dan leher darah dagingnya tersebut hingga meninggal dunia.