Peristiwa

Cegah Penyalahgunaan Pupuk Bersubsidi, Tim Gabungan Kota Kediri Sidak ke Sejumlah Kios

KEDIRI, FaktualNews.co – Tim gabungan terdiri dari Dinas Perdagangan dan Perindustrian, Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP), Bagian Perekonomian, UPT Perlindungan Konsumen Kediri dan Biro Perekonomian Pemprov Jawa Timur didampingi perwakilan PT Pupuk Indonesia (Persero), melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke sejumlah Kios Pupuk Lengkap (KPL) di Kota Kediri, Kamis (21/4/2022).

Tujuannya, mengantisipasi penyalahgunaan dalam penyaluran pupuk bersubsidi diwilayah Kota Kediri,

Dalam kegiatan pengawasan ini, tim gabungan mengunjungi kios pupuk yang ada di Kelurahan Ngronggo dan Kelurahan Ketami, serta perwakilan Kelompok Tani (Poktan) penerima pupuk bersubsidi. Petugas gabungan memeriksa stok pupuk di kios serta penyaluran kepada Poktan yang dinaunginya.

Untuk tahun 2022, Kota Kediri mendapatkan jatah alokasi pupuk bersubsidi jenis Urea sebanyak 642 ton, ZA 152 ton, NPK 845 ton, Organik granul 313 ton dan Organik cair 15 liter.

Sebagai informasi, di Kota Kediri terdapat 7 Kios Pupuk Lengkap (KPL) yang tersebar di tiga kecamatan dan melayani total 62 Poktan.

Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kota Kediri Tanto Wijohari mengatakan, inspeksi mendadak ini dimaksudkan untuk mengawasi penyaluran pupuk bersubsidi kepada para petani, apakah tepat sasaran atau belum.

Harapannya, alokasi pupuk bersubsidi dapat tersalur secara optimal kepada para petani melalui Poktan.

“Sejauh ini belum dijumpai adanya kelangkaan atau keterlambatan distribusi pupuk subsidi. Tiap kios masih memiliki stok dalam jumlah yang memadai,” terang Tanto Wijohari.

Sementara itu, salah satu pemilik kios pupuk, Ismadi menuturkan bahwa pendistribusi pupuk subsidi pada tahun ini sudah relatif teratur.

Berdasarkan data yang dihimpun dari DKPP Kota Kediri, hingga Maret 2022 persentase pupuk subsidi yang telah tersalur untuk pupuk jenis Urea mencapai 43%, ZA 51%, NPK 48%, dan organik granul 51,55%.

Lebih jauh, para penyuluh pertanian terus mendampingi pemilik kios untuk berhati-hati dalam penyaluran pupuk. “Tidak diperkenankan untuk menjual pupuk ini kepada pihak diluar daftar resmi, mematok harga lebih tinggi dan membuka zak pupuk di kios,” tegas Ita Sachariani, Kabid Tanaman Pangan dan Perkebunan DKPP Kota Kediri, yang turut serta dalam sidak tersebut.

Sementara itu, tim pengawasan dari Biro Perekonomian Provinsi Jawa Timur Haris Hidayat menyampaikan, dalam inspeksi ini pihaknya juga menampung saran dan masukan dari anggota Poktan.

“Jadi ada beberapa aspirasi yang kami himpun dari petani penerima pupuk subsidi. Ini akan kami laporkan sebagai bahan perumusan kebijakan,” pungkas Haris.

Ke depannya, kegiatan pengawasan terhadap penyaluran pupuk subsidi akan dilaksanakan lebih intensif dengan melibatkan unsur-unsur kepolisian, kejaksaan dan KPP Bea Cukai untuk mencegah perbuatan melawan hukum.