FaktualNews.co

Produsen Kosmetik Implora Mengaku Rugi Ratusan Miliar Akibat Pemalsuan Merek

Hukum     Dibaca : 747 kali Penulis:
Produsen Kosmetik Implora Mengaku Rugi Ratusan Miliar Akibat Pemalsuan Merek
FaktualNews.co/istimewa
Foto bukti laporan dan barang bukti

SURABAYA, FaktualNews.co – PT Implora Sukses Abadi, selaku produsen kosmetik di Sidoarjo, Jawa Timur melaporkan dugaan pemalsuan merek Implora ke Polda Metro Jaya, pada 18 April 2022.

Akibat dugaan pemalsuan merek kosmetik ini, perusahaan mengalami kerugian ratusan miliar rupiah.

Laporan tersebut sesuai dengan nomor laporan LP/B/1972/IV/2022/SPKT/POLDA METRO JAYA melalui kuasa hukumnya Jimmy Gani dan Tigorshalom Boboy pada 18 April 2022.

“Akibat pemalsuan merek tersebut yang beredar kurang lebih selama enam bulan, klien kami mengalami kerugian ratusan miliar. Kami sudah melaporkan ke Polda Metro Jaya dan sudah ditindaklanjuti ke tingkat penyidikan,” terang Tigorshalom kepada wartawan.

Menurut Tigor, dari hasil penelusuran, pemalsuan produk kosmetik Implora dilakukan oleh beberapa produsen. Produk palsu tersebut bahkan sudah beredar dan bisa dibeli melalui online dan offline.

Adapun produk merek Implora yang dipalsukan adalah Implora Liptint dan Implora Lipcream di semua produk.

“Dari pantauan kami masih beredar di Jakarta dan dijual secara online dan offline. Bahkan sudah beredar di sejumlah toko kosmetik,” jelasnya.

Pemalsuan merek ini melanggar ketentuan sebagaimana telah diatur dalam Pasal 100 ayat 1 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis serta pasal 197 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Perubahan atas Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2014 tentang Kesehatan).

“Sebagai produsen, Implora dilindungi hak nya sebagai pemegang Hak Atas Kekayaan Intelektual. Hal ini menjadi perhatian serius bagi Implora dan berharap kasus ini dapat segera diproses termasuk menindak tegas dan menjerat pelaku dengan hukuman maksimal,” tegasnya.

Sebelumnya, kasus pemalsuan merek kosmetik Implora pernah dilaporkan ke Polda Metro Jaya pada awal 2021 lalu. Saat itu Implora telah mengkalkulasi kerugian materil sebesar Rp 25 Miliar.

Diduga, sejumlah oknum pemakai merek dagang implora justru menuai cuan lebih banyak ketimbang perusahaan Implora yang sudah bersertifikasi BPOM, bersertifikat halal MUI, Izin Merek Dagang Terdaftar di Kementerian terkait.

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Sutono Abdillah