PROBOLINGGO, FaktualNews.co – Sidang perdana perselisihan PT Kutai Timber Indonesia (KTI) Kota Probolinggo dengan mantan perusahaan partner, di PN Probolinggo, ditunda, Kamis (21/4/2022).
Alasannya, PT KTI sebagai tergugat 1, tidak hadir. Sedangkan tergugat II hadir, namun tidak dapat menunjukkan identitas diri sebagai tergugat.
Agenda sidang perdana perkara perdata tersebut sebetulnya mendengarkan keterangan dua pihak yang berselisih.
Yakni, penggugat yang terdiri dari CV Solehati Bangun Mandiri (SBM), CV Globalindo Utama dan CV Goudan Kans. Sedangkan pihak tergugat 1 (Satu) PT KTI dan Firdaus Ekskutif Officer sebagai tergugat II.
Sidang berlangsung sekitar 30 menit dan dilanjut, Rabu minggu depan. Alasannya, tergugat I PT KTI tidak hadir. Kendati tergugat II hadir, namun sidang tidak bisa mewakili dalam persidangan karena tidak dapat menunjukkan Surat Keterangan dari PT KTI.
Majelis Hakim yang terdiri dari Dr. Boedi Haryantho sebagai hakim ketua dan hakim anggota Boy Jefry Paulus dan Rifin Nurhakim Sahetapi mengatakan untuk masuk ke materi persidangan, keduanya harus hadir.
“Karena tergugat I tidak hadir, Sidang kami tunda, Rabu depan 27 April 2022. Tergugat II hadir tapi tidak dapat menunjukkan SK dr perusahaannya. Secara hukum dianggap tidak hadir,” jelas Hakim Ketua Boedi Haryanto.
Usai sidang, salah seorang kuasa hukum penggugat, Richard Arianto mengatakan, PT KTI digugat karena telah melakukan perbuatan hukum yang merugikan kliennya.
Berupa pembayaran gaji karyawan tiga perusahaan vendor yang telah tidak lagi bekerja sama dengan PT KTI. Hanya saja, ia enggan menjelaskan jumlah nominalnya.
Yang jelas menurutnya, jumlah nominalnya bervariasi. Disebutkan ada 3 vendor penyedia jasa perawatan, CV Solehati Bangun Mandiri (SBM), CV Globalindo Utama dan CV Goudan Kans yang bekerjasama dengan PT KTI dan kini sudah putus kontrak.
“Yang kami gugat bukan pemutusan kontraknya, tetapi ada kewajiban yang belum dibayar oleh PT KTI,” jelasnya ke sejumlah wartawan.
Sementara itu Firdaus Ja’far selaku Executive Officer PT KTI mengatakan sidang ditunda karena pihaknya tidak membawa kelengkapan administrasi.
“Bukan tidak hadir. Kami hadir, hanya kami tidak membawa kelengkapan surat administrasinya,” katanya sebelum meninggalkan kantor PN Probolinggo.
Terkait permasalahan sehingga perusahaannya (PT KTI) digugat, Firdaus mengatakan, hanya persoalan hubungan industrial. “Ini masalah perdata. Berarti ada yang tidak sesuai dengan kesepakatan. Menurut kami tidak ada masalah kok,” tambah Firdaus ke sejumlah wartawan.