FaktualNews.co

Kadin Surabaya, Imbau Pelaku Usaha Bayar THR Sesuai Ketentuan

Ekonomi     Dibaca : 501 kali Penulis:
Kadin Surabaya, Imbau Pelaku Usaha Bayar THR Sesuai Ketentuan
FaktualNews.co/Istimewa.
Ilustrasi.

SURABAYA, FaktualNews.co – Kamar dagang dan industri (Kadin) Surabaya mengirimkan surat imbauan kepada pelaku industri dan perdagangan di Surabaya, untuk membayar Tunjangan Hari Raya (THR) sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan pemerintah.

Ketua Kadin Surabaya, M Ali Affandi, mengatakan, pembayaran THR itu sebagai bagian ketaatan pada aturan pemerintah, dan diharapkan bisa semakin mempererat suasana kekeluargaan di lingkungan perusahaan yang bisa berujung pada peningkatan produktivitas pekerja.

“Kadin mengimbau teman-teman untuk membayarkan THR sesuai ketentuan. Surat imbauan sudah kami layangkan ke para pelaku usaha. Ini adalah komitmen kami untuk selalu taat aturan, sekaligus upaya bersama untuk terus menciptakan iklim usaha yang baik,” kata Andi, panggilan akrab Ali Affandi Kamis (21/4/2022).

Ia mengatakan, sejumlah regulasi telah mengatur soal pembayaran THR di antaranya Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 terkait Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah juga telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor M/1/HK.04/IV/2022. SE yang mengatur tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan Tahun 2022 Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

“Mohon teman-teman mengecek secara detail aturannya, soal pengaturan pembayaran THR dengan segala kriterianya. Sehingga bisa tercipta hubungan industrial yang kondusif untuk meningkatkan daya saing industri kita,” kata Andi yang juga mantan Ketua HIPMI Jatim tersebut.

Ia mengatakan, pembayaran THR akan menjadi stimulus mempercepat aktivitas ekonomi di masyarakat.

“Nah, bila iklim ekonomi meningkat, tentu juga akan berdampak positif bagi pelaku industri dan perdagangan,” katanya.

Kadin Surabaya, kata Andi, juga akan membuka Posko Konsultasi THR untuk memediasi permasalahan yang timbul dalam pembayaran THR.

“Posko lebih ditujukan untuk para pelaku usaha. Misalnya ingin konsultasi soal detail aturan, soal mekanisme dan sebagainya, monggo bisa memanfaatkan Posko THR Kadin Surabaya,” ujanya.

Wakil Ketua Umum Bidang Sumber daya Manusia dan Ketenagakerjaan Arditto Grahadi mengatakan, Posko THR itu akan dibuka hingga menjelang Lebaran di sekretariat Kadin Surabaya, Jalan Bukit Darmo Raya No 1 Surabaya.

“Posko ini komitmen Kadin Surabaya untuk membantu para pelaku industri, bilamana ada yang ingin berkonsultasi atau dimediasi terkait permasalahan pembayaran THR,” katanya.

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Nurul Yaqin
Sumber
Antara