NGANJUK, FaktualNews.co – Kejaksaan Negeri (Kejari) Nganjuk terus melaksanakan penerangan hukum terkait Restorative Justice (RJ). Kali ini Kamis (21/04/2022), dilaksanakan di Balai Desa Sambiroto, Kecamatan Baron, Kabupaten Nganjuk.
Penerangan hukum yang bertajuk ‘Sosialisasi Restorative Justice (RJ)’ ini diikuti 60 peserta dari unsur Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Sambiroto, LPM, PKK, Ketua RT, Ketua RW, Karang taruna, Linmas dan Staff desa.
Dihadiri Kepala Kejari Nganjuk (Kajari), Nophy Tennophero Suoth, Kasi Intel Dicky Andi Firmansyah, Kasi Pidum, Roy Ardiyan Nur Cahya, Kasi Datun, Boma Wira Gumilar dan Kasi PB3R, Jhonson Efendi Tambunan,
Hadir pula Camat Baron, Puguh Harnoto, Kepala Desa Sambiroto, Achmad Sarif, Kapolsek Baron dan Danramil Baron.
Dalam kesempatannya, Kasi Intel Kejari Nganjuk Dicky Andi Firmansyah menjelaskan, RJ atau ‘Keadilan Restoratif’ ini adalah penyelesaian perkara tindak pidana dengan melibatkan pelaku, korban, keluarga pelaku ataupun korban dan pihak terkait untuk bersama – sama mencari penyelesaian yang adil.
“Dengan menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula dan bukan pembalasan. Keadilan restoratif dilaksanakan dengan berasaskan keadilan, kepentingan umum, proporsionalitas, pidana sebagai jalan terakhir dan cepat, sederhana dan biaya ringan,” ujar Dicky Andi Firmansyah.
Program dari Jaksa Agung Republik Indonesia (RI) ini menekankan sebuah perbuatan tindak pidana tidak boleh dilakukan serta merta dalam harus proses hukum.
Namun dalam penanganan perkara tersebut ada program RJ. Menurut dia, program ini tidak dapat berjalan tanpa adanya dukungan masyarakat.
“Maka upaya apabila terjadi tindak pidana yang masih bisa diselesaikan kami menggunakan upaya hukum lain dalam arti Restorative Justice atau RJ,” ungkapnya.
Ia menyampaikan penanganan perkara melalui program RJ ini memiliki persyaratan tertentu. Yakni di antaranya tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana dan ancaman tindak pidana denda atau pidana penjara tidak lebih dari 5 tahun.
Kemudian kerugian atau akibat yang ditimbulkan dari tindak pidana, pemulihan kembali pada keadaan semula, adanya perdamaian antara korban dan tersangka. Serta nilai kerugian yang ditimbulkan akibat dari tindak pidana tidak lebih dari Rp 2.500.000.
Ia juga menjelaskan, RJ dilakukan dengan memperhatikan kepentingan korban dan kepentingan hukum lain. Penghindaran stigma negatif, penghindaran pembalasan, respon dan keharmonisan masyarakat serta kepatutah, kesusilaan dan ketertiban umum.
Dalam waktu dekat, Kejari Nganjuk, akan meresmikan Rumah RJ di Desa Sambiroto.
“Dalam penanganan RJ ini, kami akan meresmikan Rumah Restorative Justice di Desa Sambiroto, Kecamatan Baron, Kabupaten Nganjuk, yang diagendakan setelah Hari Raya Idul Fitri,” lanjutnya.
Kasi Pidum Kejari Nganjuk, Roy Ardiyan Nur Cahya menambahkan tentang penanganan RJ.
“Tata cara perdamaian dalam penanganan RJ ini, kami selaku penuntut umum menawarkan upaya perdamaian kepada korban dan tersangka pada tahap penuntutan (tahap II),” ujar Roy Ardiyan Nur Cahya.
Dalam hal ini tak ada unsur pemaksaan dalam penawaran penanganan RJ.
“Kami juga tanpa unsur paksaan, tekanan dan intimidasi kepada korban maupun tersangka. Sehingga nantinya proses penanganan dengan jalan restorative justice bisa terlaksana dengan baik”, tambahnya.
Menurut dia, masyarakat dapat menyampaikan permasalahannya dengan datang secara langsung di Kantor Kejari Nganjuk, atau mengakses website resmi Kejari Nganjuk.