Kriminal

Oknum Polisi Mojokerto Terdakwa Narkoba Divonis 2 Tahun Penjara, Jaksa Banding

MOJOKERTO, FaktualNews.co – Jaksa penuntut umum(JPU) tak terima dengan keputusan hakim yang menvonis Bripka Ribut Aji Nugroho 2 tahun dan denda Rp 1 miliar subsider 3 bulan terkait kasus peredaran narkotika.  Vonis hakim itu memang jauh lebih rendah dari tuntutan JPU yang menuntut Ribut Aji dihukum 8 tahun penjara Rp 1 miliar subsider 6 bulan. Jaksa pun memutuskan mengajukan upaya banding.

“Jaksa telah membuat laporan ke kami setelah menerima putusan terdakwa Ribut dan kawan-kawan. Setelah kami pelajari, kami akan mengajukan upaya banding ,” kata Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaaan Negeri (Kejari) Kabupaten Mojokerto, Ivan Yoko Wibowo kepada FaktualNews.co, Jum’at (22/4/2022).

Dalam putusannya, hakim meyakini terdakwa Ribut tidak terbukti sebagai pengedar. Hakim melihat terdakwa hanya membeli narkotika untuk sekali pakai. Hanya saja, Ivan menegaskan peran Ribut sebagai pembeli narkotika telah memenuhi unsur dalam pasal 114 ayat 1 juncto pasal 132 ayat 1 UU nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

“Sebagaimana dalam tuntutan kami, Ribut ini membeli barang, Jadi unsur membeli barang ini ada di pasal 114, pasal ini sesuai dengan apa yang diperbuat terdakwa,” tegas dia.

Pihaknya menuntut pidana penjara 8 tahun dengan mempertimbangkan barang bukti dan profesi terdakwa yang merupakan anggota Polisi.

“Kita mempertimbangkan berat barang bukti, disitu ada 15 butir extacy dengan berat kotor 4,90 gram. Dan juga terdakwa Ribut ini berprofesi sebagai aparat yang seharusnya menegakkan hukum,” pungkas Ivan.

Upaya banding yang dilakukan JPU rencananya akan digelar pada 25 April 2022.

Seperti diletahui, Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto memvonis Bripka Ribut Aji Nugroho yang terjerat kasus penyalahgunaan narkotika divonis 2 tahun penjara. Hukuman untuk Ribut jauh lebih ringan daripada tuntutan jaksa.

Sidang pembacaan vonis terhadap anggota Polsek Jetis Polres Mojokerto Kota itu di PN Mojokerto pada Rabu (20/4/2022). Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Sunoto, serta hakim anggota Pandu Dewanto dan Lukmanul Hakim.

Afifah Ratna Ningrum menjadi Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam perkara ini. Sedangkan Bripka Ribut mengikuti sidang secara daring dari tempatnya ditahan.

Penangkapan Ribut berlangsung di sebuah villa di Kecamatan Pacet, Kabupaten Mojokerto, Minggu 10 Oktober 2021. Ribut diamankan bersama dua perempuan. Masing-masing PM dan selaku pemandu lagu (LC) serta seorang laki-laki YS. Dalam penggerebekan sekitar pukul 02.00 itu mereka hendak melakukan pesta ulang tahun.  Dari tangan pelaku, petugas menyita sejumlah barang bukti.

Sejumlah barang bukti diamankan dari kedua terdakwa. Meliputi, dua unit handphone, satu buah plastik klip 15 butir extacy atau inex warna abu-abu dengan berat kotor 4,90 gram berada dalam kresek warna putih, satu unit mobil Toyota Yaris warna hitam nopol W 1876 VV beserta STNK-nya.