FaktualNews.co

Penyitaan Uang Miliaran Rupiah di Mojokerto

Tahun Lalu Pemilik Pernah Ditangkap Polisi di Ngawi, namun Dilepas Lagi

Kriminal     Dibaca : 3101 kali Penulis:
Tahun Lalu Pemilik Pernah Ditangkap Polisi di Ngawi, namun Dilepas Lagi
JRS diamankan petugas Satlatas Pokrws Ngawi di Exit Tol Ngawi saat membawa uang baru senilai Rp 2,1 milyar yang dimuat dengan mobil Gran Max bernopol W 1427 W  pada 30 April 2021. 

MOJOKERTO, FaktualNews.co – JRS (29) Pemilik uang Rp 3,7 miliar yang disita Polresta Mojokerto pernah ditangkap di exit tol Ngawi mengangkut uang Rp 2,1 miliar.

Informasi yang diterima FaktualNews.co, bulan akhir bulan April 2021 kendaraanya Gran Max bernopol W 1427 W diberhentikan oleh satlantas saat keluar exit tol Ngawi, tepatnya dari arah barat atau Solo.

Polisi mencurigai lantaran membawa uang berjumlah fantastis tanpa ada pengawalan dan surat jalan dari bank. Sehinggga ia diduga pelaku tindak kejahatan.

Dari dalam mobil warga Desa Kalitengah, Kecamatan Tanggulangin, Sidoarjo itu didapati uang baru pecahan Rp 2.000, Rp 5.000, Rp 10.000, dan Rp 20.000. Ada pula yang pecahan Rp 50.000 serta Rp100.000.

Namun, setalah dilakukan pemeriksaan petugas tidak menemukan tindakan yang mengarah pada  tindak pidana atau kejahatan. Ia meminta surat pengantar dari pihak bank di Bandung san kemudian ditujukkan ke Petugas. akhirnya dia dibebaskan untuk melanjutkan perjalanannya.

Kasatreskrim Polres Mojokerto Kota, AKP Rizki Santoso membenarkan hal tersebut. “Betul, dia pernah diamankan di Tol Ngawi oleh petugas lantas, situasinya siang. Saat itu petugas tidak ada kecurigaan, karena dia bisa menujukkan surat jalan. Jadi dianggap sudah sesuai,” katanya pada FaktualNews.co, Jumat (22/4/2022) malam.

Berbeda pada saat diamankan di dekat Tol Gedeg, Pagerluyung Mojokoerto. Rizki menjelaskan, petugas mendapati JRS dan kawan-kawan melakukan transki tengah malam. Sehingga petugas mencuim kecuriagaan.

“Kami menemukan tengah malam dan dilihat tempatnya mencurigakan. Sehingga kami coba kembangkan,” tandasnya.

Pada awalnya, lanjut Rizki, ia menduga uang yang dibawah JRS merupakan uang palsu dan jasa penukaran uang tanpa izin. Setelah dilakukan pemeriksaan JRS mengaku uang mendapatkan uang baru senilai Rp 5 miliar dari salah satu bank di Bandung, Jawa Barat.

“Kami curiga dengan keluarnya uang Rp 5 miliar ini kok dengan mudahnya dari Jawa Barat ke Jawa Timur. Padahal Jawa Timur sendiri uang itu kan melimpah. Dia (JRS) kan nasabah di sini kenapa harus ke Jawa Barat,” tandas Rizki.

Untuk pendalam lebih lanjut, pihaknya juga berkomunikasi dengan Polda Jawa Barat dan Bank Indonesia (BI) Surabaya. Kita sudah koordasi dengan satuan atas, Diskrimsus Polda Jatim dan BI Surabaya,” pungkas dia.

Sejauh ini penyidik Satuan Reserse Kriminal Polresta Mojokerto telah memeriksa 10 orang saksi. Dua diantaranya pegawai bank di Bandung, Jawa Barat. Selain itu juga meminta pendapat dua ahli pidana untuk mengkontruksikan kasus tersebut.

Dalam kasus ini, polisi menerapkan dua pasal. Yakni pasal 106 UU RI nomor 7 tahun 2014 tentang Perdagangan dan pasal 49 ayat (1) dan (2) UU RI nomor 10 tahun 1998 tentang Perbankan.

Kasus ini bermula saat anggota Satreskrim Polres Mojokerto Kota mengamankan uang baru senilai Rp 3,7 miliar lebih di exit Tol Mojokerto Barat (Mobar), Jalan Raya Desa Pagerluyung.

Uang ini diamankan dari dalam mobil Gran Max dan Pajero yang ditumpangi beberapa orang saat berhenti di pintu Tol.

Polisi sempat menduga uang tersebut merupakan uang palsu yang akan diedarkan jelang Idulfitri, mengingat animo masyarakat di Indonesia yang memiliki tradisi membagikan uang saat hari Lebaran.

Namun, tumpukan uang yang masih berlabel Bank Indonesia itu rencananya akan diedarkan di Jawa Timur ini dipastikan asli. Berdasarkan hasil pemeriksaan, sejauh ini dari total uang yang ditemukan sekitar Rp 5 miliar. Rp 1,2 miliar telah beredar di Jombang dan Nganjuk.

Selain menyita uang Rp 3,7 miliar, pihak kepolisian juga mengamankan 6 orang. Sebanyak 5 orang merupakan warga asal Sidoarjo, sedangkan 1 orang warga luar Jawa Timur.

Kala itu, 6 orang yang sempat diamankan yang kini  masih berstatus sebagai saksi. Termasuk pemilik mobil Gran Max berinisial JRS (29) warga Kabupaten Sidoarjo serta keempat rekannya yang merupakan pemesan uang.

Polisi juga telah mengirimkan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) ke Kejakasan Negeri Kabupaten Mojokerto pada 13 April 2022.

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Aris