SURABAYA, FaktualNews.co – Atas penetapan dirinya sebagai tersangka dan penahanannya yang dilakukan Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, pada 4 April 2022 lalu. Staf operasional kredit Bank Jatim Cabang Dr. Soetomo, Surabaya, Ardianto, mengajukan gugatan Pra Peradilan.
Ardianto sendiri terjerat kasus dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan pemberian kredit oleh PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur.
Masbuhin, selaku kuasa hukum menjelaskan, penetapan tersangka tersebut tidak sah. Hal ini lantaran yang bersangkutan hanya merupakan staf bagian dokumen kredit dan pemasaran.
“Klien kami ini tidak pernah menandatangani akad kredit bahkan pada pencairan pun. Seharusnya itu menjadi tanggung jawab Imam Pebriadi, selaku penyelia kredit, dan Kepala Cabangnya, Didik Supriyanto,” jelas Masbuhin, saat konferensi pers.
Dalam penetapan tersangka lanjut Masbuhin, tidak ada cukup bukti permulaan, sebagaimana diatur dalam Putusan MK Nomor : 21/PUU-XII/2014. Serta tidak ada hasil audit yang menunjukan kerugian negara.
“Atasan Ardianto yang menjabat sebagai Penyeluan dan Analisis kredit itu tidak diperiksa. Bagaimana mungkin penyidik bisa menyangkakan pasal tentang penyalahgunaan jabatan dan wewenang yang mengakibatkan kerugian negara,” katanya.
Masbuhin juga membeberkan dalam proses penyidikan, Ardianto tidak pernah dimintai keterangan penyidik Kejari Surabaya.
“Pada 22 Juni lalu Ardianto dijemput dan dibawa paksa oleh penyidik, untuk menjalani pemeriksaan, hingga pada 4 April kemarin,” beber Masbuhin.
“Dalam hal ini akar masalah hukumnya adalah, seseorang yang baru menjalani proses penyidikan dan baru menandatangani BAP sebagai saksi, langsung disodori Surat Perintah Penahanan,” imbuhnya.
Masbuhin menegaskan, adanya prosedur yang dibolak balik merupakan pelanggaran KUHAP dan Hak Asasi Manusia, serta kesesatan dalam hukum acara.
Untuk itu pihaknya berharap dengan adanya praperadilan tersebut, pihak Kejari Surabaya tidak terburu-buru melimpahkan berkas kliennya ke Pengadilan.
“Karena sudah menjadi rahasia umum kalau ada pra peradilan yang diajukan tersangka, maka jurus pamungkas penyidik dan Jaksa Penuntut Umum adalah menggugurkan dengan cara melimpahkan berkas perkara seadanya ke pengadilan,” tutup Masbuhin.
Sementara itu meskipun enggan berkomentar banyak saat dikonfirmasi, Kasi Pidsus Kejari Surabaya, Ari Panca menyatakan pihaknya siap hadir saat persidangan pra peradilan.
“Kita sudah sesuai prosedur dalam penetapan tersangka. Nanti kita uji saja saat persidangan, jadi saya tidak mau menanggapi terlalu jauh karena sudah masuk dalam pokok materi,” katanya saat dihubungi melalui ponselnya.
Perlu diketahui, gugatan Praperadilan terhadap Kejari Surabaya yang didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Surabaya dalam register perkara No : 12/Pid.Pra/2022/PN.Sby, tanggal 14 April, akan disidangkan pada Senin (25/4/22) pekan depan.