Kriminal

Curi Kosmetik di Tempat Kerjanya Kediri, Mantan Karyawan Diringkus Polisi

KEDIRI, FaktualNews.co – Heri Purwanto (30) warga Jalan Ngadisimo Utara, Kelurahan Ngadirejo, Kota Kediri, kini harus meringkuk di tahanan mapolres setempat. Pasalnya, dia diatngkap polisi karena mencuri di tempat kerjanya.

Uniknya, tidak hanya melakukan aksi pencurian. Namun pelaku juga memasang kamera tersembunyi dalam ruangan tempatnya bekerja PT. Cakra Daya Unggul di Perum Firdaus Park Regency a-3 Kelurahan Banaran, Kecamatan Pesantren Kota Kediri.

Pemasangan kemera yang dilakukan untuk melihat situasi dan kondisi di dalam tempatnya bekerja.

Dari tangan pelaku, petugas mengamankan sejumlah barang bukti. Di antanya sebanyak 50 kardus kemasan XL professionnel spa hair serum regenerating, 7 botol berbagai ukuran berisi pewangi, 7 lembar sticker XL professionnel spa hair serum revitalizing, 5 lembar sticker XL professionnel spa hair serum regenerating.

Kasatreskrim Polresta Kediri, AKP Tomy Prambada mengatakan, awalnya korban menerima laporan dari salah satu karyawannya yang mengatakan ada produk kosmetik yang hilang dan ada juga yang dipalsu.

“Korban kemudian melihat rekaman CCTV di Kantor. Terlihat pelaku yang mantan karyawan masuk ke kantor dan mengambil barang-barang kosmetik yang di ada di kantor,” jelas AKP Tomy Prambada, Senin (25/4/2022).

AKP Tomy menambahkan, pelaku dengan mudah masuk ke kantor. Karena saat menjadi karyawan dulu disuruh pegang kunci duplikat, dan juga hafal letak kunci-kunci ruangan.

“Karena dulu pernah menjadi karyawan, maka pelaku sudah hafal dengan letak kunci-kunci ruangan. Sehingga dengan mudah masuk dan mengambil barang-barang,” kata AKP Tomy.

Tidak hanya mencuri, pelaku juga menukarkan barang-barang kosmetik asli dengan kosmetik palsu yang ia bawa dari rumah.

“Pelaku juga menukarkan barang-barang kosmetik palsu yang ia bawa dari rumah, untuk ditukarkan dengan kosmetik asli di kantor korban,” tutup AKP Tomy.

Pelaku kini harus mendekam di balik jeruji Mapolres Kediri Kota. Pelaku terjerat dengan pasal 100 ayat (1) UURI No. 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis atau pasal 363 ayat (1) ke 5e KUHP dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara.