Perajin Petasan Asal Bangkalan di Sidoarjo Ditangkap Polisi
SIDOARJO, FaktualNews.co – RM (28) asal Bangkalan, Madura ditangkap petugas Satuan Reserse Kriminal Polresta Sidoarjo karena memiliki 27,5 kilogram bahan peledak siap jual. Dia harus mendekam di tahanan dan terancam hukuman seumur hidup.
Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro mengatakan, selain mengamankan 27,5 kilogram paham peledak, pihaknya juga mengamankan 5 kilogram potasium, 15 kilogram belerang, 2,5 kilogram alminium powder dan 37 sumbu mercon.
“Bahan petasan itu ia beli secara online. RM kami amankan di tempat kos kawasam Sidokare, Sidoarjo,” kata Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro, Senin (25/4/2022).
Kusumo menerangkan jika RM belajar meracik bahan peledak itu dari youtube. Bapak satu anak itu baru satu tahun melakoni bisnis perajin petasan. “Semua bahan dibelinya melalui online. Sedangkan untuk belerangnya dibeli di sidoarjo,” terangnya.
Akibat perbuatannya, RM dijerat pasal 1 ayat 1 UU Darurat No. 12 tahun 1951 dengan ancaman penjara seumur hidup atau penjara sementara setinggi-tingginya 20 tahun penjara.
Sementara untuk barang bukti yang berhasil diamankan diserahkan ke Tim Gegana untuk dimusnahkan. Pasalnya, bahan – bahan seperti itu membutuhkan penanganan khusus. “Akan kita serahkan ke Tim Gegana untuk di musnahkan,” pungkasnya.