SITUBONDO, FaktualNews.co – Selama bulan suci Ramadan tahun 2022 ini. Petugas Satreskrim Polres Situbondo, berhasil mengungkap tiga kasus penganiayaan atau pembacokan, dan kasus pengeroyokan.
Dari kasus tersebut, tim Resmob Polres Situbondo, berhasil mengamankan enam tersangka. Rinciannya, curas dua tersangka, pengeroyokan tiga tersangka, dan kasus pembacokan satu tersangka.
Kasatreskrim Polres Situbondo, AKP Dhedi Ardi mengatakan, selain berhasil mengamankan enam tersangka. Petugas juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya satu unit sepeda motor, sajam jenis parang dan clurit, ponsel, serta uang tunai sebesar Rp 3 juta.
“Untuk pengembangan kasusnya, para tersangka masih diminta keterangannya oleh penyidik. Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, mereka langsung dijebloskan ke sel tahanan Mapolres,”ujar Kasatreskrim AKP Dhedi Ardi, saat konfrensi press di Mapolres Situbondo, Senin (25/4/2022).
Menurut dia, enam tersangka tindak pidana kriminal tersebut ditangkap di rumahnya masing-masing, setelah tim Resmob Polres Situbondo melakukan penyelidikan kasus tindak pidana kriminal tersebut.
“Tiga kasus tindak pidana kriminal tersebut terungkap pada bulan suci Ramadan. Untuk mengantisipasi terjadi tindak pidana kriminal, kami meminta kepada masyarakat, melaporkan jika ada kelompok remaja yang sedang pesta miras dan berpotensi berbuat kriminal,”pungkasnya.