Hukum

Polres Kediri Tetapkan Lima Tersangka Kasus Ledakan Petasan di Ngadiluwih

KEDIRI,FaktualNews.co – Satreskrim Polres Kediri menetapkan lima orang sebagai tersangka kasus ledakan petasan di Desa Banjarejo, Kecamatan Ngadiluwih. Kelimanya  berinisial AN (17), HM (17), MFS (17), DA (18), dan AB (18)

Penetapan tersangka ini setelah penyidik memeriksa enam orang saksi yang terlibat dalam kejadian tersebut. Selain ditetapkan tersangka, petugas telah mengamankan gulungan kertas dan bubuk mesiu serta pakaian.

Kapolres Kediri AKBP Agung Setyo Nugroho mengatakan, dari hasil pemeriksaan, lima orang sudah ditetapkan sebagai tersangka dan mengakui perbuatannya. Dari kelima pelaku ini, tiga masih berusia di bawah umur berinisial AN, HM, HFS.

“Karena masih dibawah umur, maka tidak dilakukan penahanan. Tapi proses penyidikan masih tetap berjalan,” jelas AKBP Agung Setyo Nugroho saat konferensi pers, Selasa (26/4/2022) sore.

Selanjutnya, tersangka berinisial DA dan AB telah berada di jeruji besi tahanan Polres Kediri untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya. Kemudian, mereka mengaku bubuk mesiu petasan ini merupakan sisa pada tahun lalu.

Diketahui bubuk itu dibeli dari wilayah Jombang untuk digunakan menjadi petasan dengan berbagai ukuran seperti berbentuk tabung dengan ketinggian 28 sentimeter dan diameter 10 sentimeter. Buntalan ini masih belum dimasuki bubuk petasan dan mereka mengaku ada sekitar ratusan buntalan kertas yang akan digunakan sendiri serta tidak dijual.

“Kalau alasan mereka membuat petasan karena hanya mengikuti orang lain,”tambah AKBP Agung.

Untuk para pelaku akan dijerat dengan undang-undang darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman 20 tahun penjara.