Peristiwa

ASN Situbondo Dilarang Mudik Pakai Kendaraan Dinas, Bupati: Sanksi Menunggu Jika Nekat!

SITUBONDO, FaktualNews.co – Bupati Karna Suswandi melarang para Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkab Situbondo, mudik lebaran tahun 2022 ini menggunakan kendaraan dinas.

“Jika ada ASN di lingkungan Pemkab Situbondo yang tetap menggunakan kendaraan dinas saat mudik lebaran, kami tidak akan segan-segan memberikan sanksi tegas, yakni sanksi disiplin,” ancam Bupati Karna Suswandi, Rabu (27/4/2022).

Menurutnya, larangan para ASN menggunakan kendaraan dinas itu,
sesuai dengan Surat Edaran (SE) Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Nomor 13 Tahun 2022, tentang cuti ASN selama leriode hari libur nasional dan cuti bersama hari raya idul fitri 1443 Hijriah.

“Oleh karena itu, sebelum libur lebaran dan cuti bersama, saya minta kepada pimpinan OPD, untuk mengandangkan kendaraan dinasnya di halaman belakang Kantor Pemkab Situbondo,” pinta Karna.

Bupati Karna menegaskan, selama kendaraan dinas dikandangkan, dia meminta kepada petugas Satpol PP mengawasi kendaraan dinas yang dikandangkan tersebut.