FaktualNews.co

Kejari Kota Kediri Melakukan Restorative Justice untuk Kasus Kecelakaan Beruntun

Hukum     Dibaca : 828 kali Penulis:
Kejari Kota Kediri Melakukan Restorative Justice untuk Kasus Kecelakaan Beruntun
FaktualNews.co/Moh Muajijin/
Teks foto: Kajari Kota Kediri, Novika menyerahkan SKP2 kepada tersangka dan disaksikan oleh Walikota Kediri

KEDIRI, FaktualNews.co – Kejaksaan Negeri Kota Kediri kembali melakukan Restorative Justice untuk kasus kecelakaan beruntun yang terjadi di Kelurahan Ngadirejo Kecamatan Kota Kediri, pada akhir Februari tahun 2020 yang lalu.

Restorative Justice yang dilaksanakan di Aula Kantor Kejaksaan Negeri Kota Kediri tersebut, kedua belah pihak juga dihadirkan. Pelaksanaan Restorative Justice juga disaksikan oleh walikota Kediri Abdullah Abu Bakar.

Selanjutnya berkas atau dokumen Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) diserahkan Kepala Kejaksaan Negeri Kota Kediri, Novika Muzairah Rauf kepada tersangka atas nama Moh Effendik, warga Kelurahan Blabak Kecamatan Pesantren Kota Kediri.

“Pelaksanaan restorative justice ini merupakan pelaksanaan dari Perja No 15 tahun 2020 tentang restorative justice. Dan syarat Restorative Justice, tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana, ancaman hukuman di bawah 5 tahun dan telah ada perdamaian dengan korban, serta pemberian ganti rugi oleh tersangka kepada korban,” terang Novika Muzairah Rauf, Kepala Kejaksaan Negari Kota Kediri, Rabu (27/4/2022).

“Dan Restorative Justice ini sudah yang kali kedua yang dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Kota Kediri, setelah yang pertama kali lakukan di Kelurahan Setono Pande pada pertengan bulan Maret tahun 2022 yang lalu,” tambah Novika.

Walikota Kediri Abdullah Abu Bakar yang menyaksikan penyerahan SKP2 ini, berterima kasih secara Khusus kepada Kejari Kota Kediri atas terlaksananya Restorative Justice (RJ) kepada salah-satu warga Kota Kediri.

“Kami mengucapkan rasa terima kasih yang dalam kepada Kejaksaan Kota Kediri, yang melaksanakan Restorative Justice. Karena saya pribadi tidak menyangka ada program Restorative Justice yang membuat kasusnya selesai dan pelaku tidak dihukum. Padahal tadi saya lihat harusnya pelaku dihukum sekitar 4 tahun akibat kelalainnya saat mengemudi, sehingga menyebabkan kecelakaan beruntun,” kata Abdullah Abu Bakar usai menyaksikan penyerahan SKP2 di kantor Kejari Kota Kediri.

Kasus yang menjerat tersangka ini terjadi, saat tersangka mengemudikan kendaraan minibus dan melintas di jalan Erlangga Kecamatan Kota Kediri. Tersangka yang mengantuk sehingga mobil yang di kemudikan oleng, dan menabrak serta berbenturan dengan 4 unit sepeda motor yg sedang parkir di kiri jalan. Akibat kejadian tersebut, satu korban mengalami luka dan 4 sepeda motor mengalami kerusakan. Atas perbuatan tersebut tersangka telah berdamai dan mengganti seluruh kerugian kerusakan kendaraan yang ditabrak oleh tersangka.

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Mufid