BLITAR, FaktualNews.co – Setelah melakukan penyelidikan dan penyidikan terkait jagal anjing yang digrebek pecinta hewan beberapa waktu yang lalu.
Satreskrim Polres Blitar, akhirnya menetapkan KT Warga Desa Sidomulyo, Kecamatan Selorejo, Kabupaten Blitar sebagai tersangka.
Penetapan tersangka tersebut, setelah petugas mengumpulkan barang bukti dan keterangan saksi ahli. Selain itu juga bukti adanya penjagalan anjing di rumah tersangka KT
“Semua bukti dan keterangan saksi-saksi sudah memenui syarat. Selain itu juga kami sudah mengupulkan bukti sebagai penetapan KT sebagai tersangka,” Kata Kasatreskrim Polres Blitar, AKP Tika Puspitasari Rabu (27/4/2022).
AKP Tika Puspitasari menambahkan, tersangka penjagal anjing akan dijerat dengan pasal 302 KUHP tentang penganiyayaan terhadap hewan. KT usai ditetapkan tersangka akan menjalani pemeriksaan sebagai tersangka.
“Tersangka terancam sembilan tahun penjara. Saat ini tersangka menjalani pemeriksaan penyidik,” pungkasnya