FaktualNews.co

Polsek Pagu Kediri Tangkap Pengedar Sabu

Kriminal     Dibaca : 1021 kali Penulis:
Polsek Pagu Kediri Tangkap Pengedar Sabu
FaktualNews.co/Moh Muajijin
Tersangka pengedar sabu yang diamankan di Polsek Pagu Kediri

KEDIRI, FaktualNews.co – Unit Reskrim Polsek Pagu Polres Kediri, menangkap Yuda Budianto (29) warga Kecamatan Kota, Kota Kediri, lantaran kedapatan mengedarkan narkotika jenis sabu dan pil double L.

Adapun barang bukti yang diamankan petugas yakni satu paket sabu dengan berat kotor 0,46 gram, satu buah gerenjeng rokok, 100 butir Pil LL dan sebuah pembungkus rokok.

“Tersangka ini kami amankan di jalan Tawang sari Desa Tawang Kecamatan Wates Kabupaten Kediri,” jelas Kapolsek Wates AKP Suharyanta, Rabu (27/4/2022).

Kapolsek Wates mengungkapkan, penangkapan pelaku bermula saat petugas kepolisian mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di wilayah Kecamatan Wates sering dijadikan transaksi narkotika.

Menindaklanjuti adanya laporan, petugas kemudian melakukan penyelidikan ditempat tersebut dan mengamankan pelaku.

“Gerak gerik pelaku ini mencurigakan. Kemudian pelaku langsung kami amankan,”ungkap AKP Suharyanta.

AKP Suharyanta menjelaskan saat dilakukan penggeledahan ditemukan satu gerenjeng rokok berisikan 1 paket narkotika jenis sabu tersimpan di saku belakang sebelah kanan dan 1 pembungkus rokok berisikan 100 butir pil LL disaku depan sebelah kanan.

“Pelaku ditangkap tanpa perlawanan. Diduga pelaku ini akan mengedarkan narkoba di wilayah Wates,” paparnya.

Saat dilakukan interogasi di tempat, pelaku mengakui bahwa narkotika jenis sabu dan obat pil double L tersebut dia dapatkan dari temanya yang berada di Lembaga Pemasyarakatan Kabupaten Madiun.

“Dari keterangan pelaku, sekitar 20 menit sebelum di lakukan penangkapan, dia sudah mengedarkan obat Pil LL sebanyak 1 botol seharga Rp 1.050.000 kepada pembeli,” terangnya.

“Dengan perbuatannya, dia dijerat dengan pasal 112 ayat ( 1 ) UU No.35 Th.2009 Tentang Narkotika,” pungkas Kapolsek Wates.

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Sutono Abdillah