Sopir Pikap Pengangkut 21 Gelondong Kayu Sonokeling Ilegal di Situbondo Ditetapkan Tersangka
SITUBONDO, FaktualNews.co – Aswari (30) sopir pikap nopol P 2549 A yang mengangkut sebanyak 21 gelondong kayu sonokeling diduga ilegal, ditetapkan tersangka dalam kasus pembalakan liar.
Pria asal Desa Sopet, Kecamatan Jangkar, Kabupaten Situbondo itu, langsung dijebloskan ke sel Mapolres Situbondo, Rabu (27/4/2022).
Kasatreskrim Polres Situbondo AKP Dhedi Ardi mengatakan, setelah penyidik meminta sejumlah saksi, termasuk petugas perhutani KPH Bondowoso, akhirnya Aswari ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembalakan liar di kawasan hutan Kayumas, Kecamatan Arjasa, Situbondo.
“Karena hasil cek tunggak kayu sonokeling tersebut identik dengan dua tunggak di kawasan hutan kayumas petak 23 RPH Kayumas, BKPH Prajekan, KPH Bondowoso, sehingga Aswari ditetapkan sebagai tersangka,” kata AKP Dhedi Ardi, Rabu (27/4/2022).
Diberitakan sebelumnya, petugas Polisi Hutan Mobil (Polhutmob) KPH Bondowoso, menggagalkan pecurian 21 gelondong kayu sonokeling ilegal di Jalan Desa Curahkalah, Kecamatan Jangkar, Situbondo, Minggu (24/4/2022).
Petugas yang dipimpin langsung Komandan Regu (Danru Polhutmob) KPH Bondowoso Anton Dedy Hamdi, juga mengamankan pikap chevrolet nopol P 2549 A, yang digunakan mengangkut 21 gelondong kayu sonikelinh ilegal tersebut.
Selain itu, petugas Polhutmob KPH Bondowoso, juga mengamankan sopir pikap chevrolet tersebut, yakni Aswari (30) warga Desa Sopet, Kecamatan Jangkar, Kabupaten Situbondo.