FaktualNews.co

Pecatan Polisi Terdakwa Aborsi di Mojokerto Divonis Lebih Ringan dari Tuntutan, JPU Banding

Hukum     Dibaca : 1524 kali Penulis:
Pecatan Polisi Terdakwa Aborsi di Mojokerto Divonis Lebih Ringan dari Tuntutan, JPU Banding
FaktualNews.co/lutfi hermansyah
Randy Bagus Hari Sasongko, terdakwa kasus aborsi menghadiri sidang di Pengadilan Negeri Mojokerto.

MOJOKERTO, FaktualNews.co – Jaksa penuntut umum (JPU) akan mengajukan banding atas vonis 2 tahun penjara yang dijatuhkan majelis hakim terhadap terdakwa kasus aborsi, Randy Bagus Hari Sasongko (31).

Kasipudum Kejaksaan Negeri Mojokerto yang sekaligus bertindak sebagai JPU perkara ini, Ivan Yoko Wibowo mengatakan, vonis yang dijatuhkan majelis hakim lebih ringan dari yang ia tuntut.

Pihaknya menuntut pria pecatan polisi dengan pangkatan terakhir Bripda itu pidana penjara 3 tahun 6 bulan. Randy dianggap terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 348 ayat (1) juncto pasal 56 ayat (2) KUHP sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua.

“Mejelis hakim menjatuhkan hukaman pidana penjara 2 tahun. Sedangkan kami meminta pidana penjara 3 tahun 6 bukan. Sehingga Kami bersikap mengajukan banding,” katanya kepada FaktualNews.co, Kamis (28/4/2022).

Menurutnya, keputusan hakim belum memenuhi keadilan yang di Mojokerto. Ivan menegaskan, akan meminta kepada hakim agar Randy dihukum sesuai dengan tuntutannya.

“Kami akan meminta sebagaimana tuntutan yang sudah kami bacakan,” tandasnya.

Selain JPU, Kuasa hukum Randy Bagus, Elisa Endarwati mengatakan, juga akan melakukan banding atas putusan dari hakim terhadap kliennya. Ia menilai banyak pertimbangan hukum, dimana majelis hakim tidak menjelaskan bukti otentik terkait kehamilan Novia.

Ia menjelaskan, saat persidangan ada pernyataan Randy dalam berita acara pemeriksaan (BAP) yang sudah dicabut, tapi tak disampaikan oleh majelis hakim saat sidang putusan.

“Terhadap putusan ini sangat keberatan, Randy juga sudah mencabut pernyataan (tak dijelaskan), tapi ini tadi tidak disampaikan. Ini tadi juga tadi ada tuntutan dari majelis hakim yang tidak sesuai fakta persidangan, oleh karena itu kita akan banding,” ungkap dia.

Lebih lankut, ia menegaskan, tidak adanya bukti otentik itu adalah secara medis terkait kehamilan Novia selama menjalin asmara dengan Randy.

“Tidak ada bukti otentik sama sekali secara medis tidak pernah ada. Itu yang kita ragukan, dimana perbuatan Randy yang melakukan. Karena si hamil persetujuan dan dia yang minum. Kalau itu memang betul-betul harusnya dijadikan tersangka (Novia). Itupun gak ada, kalau pun dia mati harusnya SP3,” tandas Elisa.

Sebelumnya, majelis hakim yang dipimpin Sunoto membacakan vonis terhadap terdakwa Randy Bagus Hari Sasongko 2 tahun pidana penjara pada sidang yang digelar di ruang Chandra, Pengadilan Negeri Mojokerto, Kamis (24/4/2022).

Majelis Hakim menilai, Randy terbukti bersalah membantu Novia Widyasari Rahayu melalukaan tindak pidana aborsi sebagaimana dakwaan pertama JPU, yakni, Pasal 348 ayat 1 KUHP.

Dalam pertimbangannya, terdapat sejumlah hal yang memberatkan maupun meringankan bagi Randy Bagus. Untuk hal memberatkan,terdakwa berbelit-belit dan tidak mengakui perbuatannya selama dalam persidangan.

Sedangkan hal yang meringankan yakni terdakwa bersikap sopan selama persidangan dan telah berusia lanjut.

Kasus ini mulai diselidiki, setelah seorang mahasiswa ditemukan tewas di samping makam ayahnya di Mojokerto, Jawa Timur, pada 2 Desember 2021.

Korban meninggal dunia, diduga karena mengalami depresi usai diminta untuk menggugurkan kandungannya oleh terdakwa sebanyak dua kali. Terdakwa juga belum mau menikahinya.

Polisi kemudian melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan, hingga menetapkan terdakwa sebagai tersangka kasus aborsi.

Usai ditetapkan sebagai tersangka, terdakwa yang dulunya berpangkat Bripda, juga dipecat secara tidak hormat oleh kepolisian.

Randy dianggap kuat melanggar dan memenuhi unsur pelanggaran terhadap Pasal 348 ayat 1 juncto 56 ayat 2 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Sutono Abdillah