FaktualNews.co

Randy Bagus Divonis Hakim 2 Tahun Penjara, Lebih Ringan Dari Tuntutan Jaksa

Hukum     Dibaca : 726 kali Penulis:
Randy Bagus Divonis Hakim 2 Tahun Penjara, Lebih Ringan Dari Tuntutan Jaksa
FaktualNews.co/Muhammad Lutfi Hermansyah/
Randy Bagus Hari Sasongko, terdakwa kasus aborsi menghadiri sidang di Pengadilan Negeri Mojokerto.

MOJOKERTO, FaktualNews.co – Randy Bagus Hari Sansongko (31) divonis 2 tahun pidana penjara. Pria pecatan polisi ini terbukti dengan sah membantu mendiang kekasihnya, Novia Widyasari Rahayu (23), untuk menggugurkan kandungan.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Randy Bagus Hari Sasongko bin Niryono dengan pidana penjara selama 2 tahun,” kata ketua majelis hakim, Sunoto saat membacakan amar putusan, di ruang Chandra, Pengadilan Negeri Mojokerto, Kamis (28/4/2022).

Dalam pertimbangannya, terdapat sejumlah hal yang memberatkan maupun meringankan bagi Randy Bagus. Untuk hal memberatkan, terdakwa berbelit-belit dan tidak mengakui perbuatannya selama dalam persidangan. Sedangkan hal meringankan yakni terdakwa bersikap sopan selama persidangan.

Vonis ini lebih ringan daripada tuntutan jaksa penuntut umum. Sebelumnya, penuntut umum meminta agar Majelis Hakim menjatuhkan hukuman pidana penjara 3 tahun 6 bulan.

Dalam amar putusan Majelis Hakim menilai, Randy terbukti bersalah membantu Novia Widyasari Rahayu melalukan tindak pidana aborsi sebagaimana dakwaan pertatama JPU, yakni, Pasal 348 ayat 1 KUHP.

“Terdakwa Terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana yang menyebabkan penguguran kandungan seorang perempuan sabagaimana dalam dakwaan pertama,” ujar Hakim Sunoto.

Sementara, Kuasa hukum Randy Bagus, Elisa Endarwati mengatakan, akan melakukan banding atas putusan dari hakim terhadap kliennya. Ia menilai banyak pertimbangan hukum, dimana majelis hakim tidak menjelaskan bukti otentik terkait kehamilan Novia.

Menurut dia, saat persidangan ada pernyataan Randy dalam berita acara pemeriksaan (BAP) yang sudah dicabut, tapi tak disampaikan oleh majelis hakim saat sidang putusan.

“Putusan ini sangat keberatan, Randy juga sudah mencabut pernyataan (tak dijelaskan), tapi ini tadi tidak disampaikan. Ini tadi juga tadi ada tuntutan dari majelis hakim yang tidak sesuai fakta persidangan, oleh karena itu kita akan banding,” ungkap dia.

Lebih lankut, ia menegaskan, tidak adanya bukti otentik itu adalah secara medis terkait kehamilan Novia selama menjalin asmara dengan Randy.

“Tidak ada bukti otentik sama sekali secara medis tidak pernah ada. Itu yang kita ragukan, dimana perbuatan Randy yang melakukan. Karena si hamil persetujuan dan dia yang minum. Kalau itu memang betul-betul harusnya dijadikan tersangka (Novia). Itupun gak ada, kalau pun dia mati harusnya SP3,” tandas Elisa.

Kasus ini mulai diselidiki, setelah seorang mahasiswa ditemukan tewas di samping makam ayahnya di Mojokerto, Jawa Timur, pada 2 Desember 2021.

Korban meninggal dunia, diduga karena mengalami depresi usai diminta untuk menggugurkan kandungannya oleh terdakwa sebanyak dua kali.

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Mufid