SURABAYA, FaktualNews.co – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya mengeluarkan surat edaran (SE) Wali Kota mengenai Panduan Penyelenggaraan Salat Idul Fitri 1443 Hijriah di Kota Pahlawan, mengingat lebaran kali ini masih dalam masa pandemi Covid-19, sehingga diwajibkan memperketat protokol kesehatan (prokes).
Pada pelaksanaan kegiatan ibadah dan perayaan Idul Fitri 1443 Hijriah, Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi, mengimbau agar pengumpulan atau penyaluran zakat fitrah, maal, infak dan sedekah yang disalurkan pengurus masjid dan masyarakat diharapkan disampaikan melalui non tunai atau lewat daring.
Sementara itu, untuk kegiatan takbiran Wali Kota Eri Cahyadi mengimbau untuk mengumandangkannya di masjid/musala atau di rumah masing-masing.
Sementara itu untuk pengeras suara yang digunakan pada saat pelaksanaan malam takbir, ia juga meminta agar pengurus atau takmir masjid menyesuaikan dengan aturan Surat Edaran (SE) Menteri Agama Nomor 05 Tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala.
“Bagi yang melaksanakan salat Idul Fitri wajib menerapkan prokes secara ketat, pengurus dan panitia masjid atau musala masing-masing dibentuk satgas mandiri untuk memastikan prokes berjalan. Jangan lupa bagi warga yang ikut berjamaah masing-masing membawa peralatan sendiri,” kata Wali Kota Eri Cahyadi, Kamis (28/4/2022).
Eri juga mengimbau soal keamanan kepada para lurah, camat, RT/RW di masing-masing wilayahnya untuk mencegah adanya potensi pelanggaran atau mengganggu ketertiban umum dan ketentraman masyarakat.
Salah satunya, ia meminta kepada jajarannya untuk menertibkan adanya peredaran, menjual atau menyalakan petasan selama perayaan Hari Raya Idul Fitri mendatang.
“Selain itu kami imbau juga agar camat, lurah, RT/RW untuk menerapkan one gate system di masing-masing lingkungannya untuk keamanan warga Surabaya,” tegasnya.
Selama mudik, mengimbau agar warga tidak meninggalkan hewan peliharaan dan mematikan listrik, air kran, regulator tabung gas telah dicabut atau dimatikan serta rumah dalam keadaan terkunci.
“Kami harap warga tetap waspada dan menjaga ketertiban serta kenyamanan selama selama Hari Raya Idul Fitri mendatang. Bila dalam keadaan darurat, atau ada hal yang mencurigakan segera menelpon Call Center (CC) 112. Kalau ada pelanggaran, sebagaimana yang diatur di dalam SE tersebut, maka akan ditindak sesuai ketentuan perundang-undangan,” pungkasnya.