Usai Pesta Miras, Dua Pemuda Jombang Rampas Handphone Diringkus Polisi
JOMBANG, FaktualNews.co – Karena melakukan perampasan disertai kekerasan terhadap seorang PNS. Achmad alias Mamat (20) dan Eko Risky Yulianto (24), diringkus polisi dan dipastikan bakal berlebaran di tahanan Mapolres Jombang.
Kedua pemuda tersebut merampas melakukan perampasan terhadap korban pada 18 April 2022 lalu, sekitar pukul 22.00 WIB di Dusun Tenggor, Desa Madiopuro, Kecamatan Sumobito, Kabupaten Jombang.
“Kedua terduga pelaku telah kami tetapkan tersangka dan dilakukan penahanan,” ungkap Kasatreskrim Polres Jombang, AKP Giadi Nugraha, Jumat (29/4/2022) siang.
Sebelum melakukan aksi kejahatannya, ketika itu kedua tersangka bersama dua rekannya Erwin dan Sifa pesta minuman keras (miras) jenis arak di daerah Desa Kejakan, Kecamatan Trowulan, Kabupaten Mojokerto.
Selesai menenggak minuman memabukkan itu, mereka menuju ke arah Sumobito, Jombang. Saat itu, Erwin berboncengan dengan Sifa, dan Eko membonceng Achmad menggunakan sepeda motor Honda Vario.
Dalam perjalanan menuju arah Kesamben, tepatnya Dusun Tenggor, Desa Talun Kidul, Kecamatan Sumobito, di pinggir jalan raya tersangka melihat korban di depan warung sedang duduk bersama temannya.
“Korban saat itu bersama temannya Rendra Lestyono duduk-duduk sambil rebahan di depan warung Desa madiopuro, Desa Tenggor, menunggu ekskavator milik Dinas PUPR yang akan digunakan untuk normalisasi sungai,” katanya.
Achmad saat itu langsung melompat turun dari boncengan motor tanpa memberitahu Eko. Ia lalu mengambil kayu bulat ukuran diameter 4 cm panjang sekitar 30 cm yang terletak di pinggir jalan di depan warung.
“Setelah itu menghampiri korban dan langsung memukul dengan kayu tersebut sebanyak dua kali pada bagian kepala korban tapi korban menangkis dengan tangan kanannya,” kata Giadi.
Pada saat menangkis hantaman kayu, ponsel yang dipegang korban jatuh ke bawah. Di saat itulah, tersangka mengambil HP tersebut dan membawanya kabur. Sementara korban teriak meminta pertolongan warga di sekitar lokasi.
Teriakan korban membuat tersangka panik. Achmad langsung lari menghampiri Eko dan mengajaknya kabur. Begitupun Erwin dan Sifa yang berhenti di depannya juga melarikan diri.
“Kedua tersangka kabur mengendarai motor putar balik ke arah selatan menuju Sumobito secara cepat dan membuang kayu ke sungai pinggir jalan,” ujar mantan Kasatreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya itu.
Erwin dan Sifa kemudian pulang ke rumah masing-masing. Sedangkan kedua tersangka ke rumah rekannya Syaifuddin di Dusun Tegalan, Desa Curahmalang, Sumobito. Sedangkan HP itu diberikan ke Syaifuddin agar membelinya.
Penangkapan terhadap tersangka, disebut Giadi setelah anggota melakukan penyelidikan dari laporan korban ke Polsek Sumobito usai mengalami kejadian tersebut.
“Tersangka merupakan residivis kasus pengeroyokan (penganiayaan) hingga mengakibatkan korbannya meninggal dunia tahun 2019 lalu dan mereka ini baru keluar dari penjara,” ujarnya.
Selain menangkap dua orang tersangka, polisi juga menyita barang bukti berupa HP hasil kejahatan, pakaian, serta sepeda motor Honda Vario nopol S 4364 ZM yang digunakan sebagai sarana.
“Tersangka melanggar pasal 365 ayat 1, 2 ke 1 KUHP jo pasal 55, 56 KUHP tentang dugaan tindak pidana pencurian dengan kekerasan, ancamannya hukuman penjara 7 tahun,”pungkasnya.