Peristiwa

Kasus Ledakan Petasan di Kediri, Penyidik Tetapkan Satu Tersangka

KEDIRI, FaktualNews.co – Setelah melakukan serangkaian olah tempat kejadian perkara (TKP) dan penyelidikan, Polres Kediri yang di-backup penuh oleh Direskrimum Polda Jatim akhirnya menetapkan tersangka dalam peristiwa ledakan petasan di Desa Blaru, Kecamatan Badas, Kabupaten Kediri.

Penyidik menetapkan Fandi sebagai tersangka, karena Fandi adalah orang yang membeli bubuk mesiu untuk bahan petasan.

Pernyataan tersebut disampaikan oleh Direskrimum Polda Jatim Kombespol Totok Suharyanto, yang meninjau lokasi untuk proses penyelidikan, Sabtu (30/4/2022).

Totok menyatakan, tersangka tidak hanya membeli, namun juga yang menyuruh 4 rekannya untuk meracik bubuk petasan dengan imbalan uang.

“Jadi tersangka ini yang mendatangkan bahan-bahan untuk membuat bubuk petasan, dan kemudian menyuruh keempat korban untuk meracik sebagai obat petasan,” jelas Totok.

Pada saat kejadian, tersangka juga ikut menemani 4 rekannya meracik petasan. Tersangka juga mengalami luka, namun tidak separah ke empat rekannya.

“Tersangka saat ini telah dibawa polisi ke Mapolres Kediri untuk proses penahanan,” imbuh Totok.

Kini pihak kepolisian juga masih mengembangkan kasus tersebut, tentang bagaimana tersangka mendapatkan bahan-bahan untuk meracik petasan, terus sudah dijual kemana saja.

“Jadi kita masih mendalami, tersangka ini mendapatkan bahan-bahan pembuat petasan dari mana, dan hasil racikan petasannya sudah dijual kemana saja,” tutup Totok.

Dalam kasus ini tersangka akan dijerat dengan undang-undang darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman 20 tahun penjara.