FaktualNews.co

Gelapkan Motor, Warga Jember Ditangkap di Situbondo, Satu Pelaku Buron

Kriminal     Dibaca : 562 kali Penulis:
Gelapkan Motor, Warga Jember Ditangkap di Situbondo, Satu Pelaku Buron
FaktualNews.co/fatur
Tersangka penggelapan motor digelandang ke Mapolres Situbondo.

SITUBONDO, FaktualNews.co – Sriyanto (37) warga Kelurahan Antirogo, Kecataman Sumbersari, Jember, Minggu (1/5/2022) diamankan oleh tim opsnal wilayah barat Polres Situbondo, setelah sebelumnya diamankan puluhan warga Desa Selomukti, Kecamatan Mlandingan, Situbondo.

Pasalnya, pria yang akrab dipanggil Yanto itu, menggelapkan sepeda motor honda milik korban Subhan (43) warga Desa Selomukti, dengan TKP di areal persawahan setempat.

Diperoleh keterangan, terungkapnya Yanto sebagai pelaku penggelapan dan pencurian sepeda motor itu, berawal saat Yanto yang membonceng temannya, mendatangi rumah korban yang hendak menjual sepeda motornya.

Saat itu, Yanto mengaku sebagai tukang ojek dan hanya mengantar penumpangnya, namun saat teman Yanto mencoba sepeda motor milik korban, dia langsung tancap gas bahkan membawa kabur sepeda motor milik korban.

Mengetahui yang mengantar pelaku penggelapan Yanto, korban bersama para tetangganya langsung menangkap Yanto. Bahkan, salah seorang warga petugas Polsek Mlandingan, hingga akhirnya diamankan oleh tim opsnal Polres Situbondo.

“Awalnya Yanto mengaku sebagai tukang ojek, dan hanya mengaku mengantar penumpang, namun setelah diinterogasi dia mengaku melakukan pada 3 TKP di Kecamatan Mlandingan,”ujar Bripka Suryono, Minggu (1/5/2022).

Kasatreskrim Polres Situbondo AKP Dhedi Ardi mengatakan, selain menangkap Yanto, petugas juga berhasil mengamankan sepeda motor yang digunakan pelaku dalam melakukan aksinya, serta barang bukti dua buah dompet.

“Berdasarkan pengakuan pelaku, dia mengaku melakukan pada 3 TKP, termasuk di Desa Selomukti. Selain itu, satu pelaku yang sudah diketahui identitasnya masih dalam pengejaran petugas,”kata AKP Dhedi Ardi.

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Sutono Abdillah