FaktualNews.co

Tepergok Mencuri Sepeda Motor Tukang Parkir, Pemuda Jarak Kota Kediri Diborgol

Peristiwa     Dibaca : 862 kali Penulis:
Tepergok Mencuri Sepeda Motor Tukang Parkir, Pemuda Jarak Kota Kediri Diborgol
Tersangka bersama barang bukti motor milik korban.

KEDIRI,FaktualNews.co – Tepergok saat mencuri sepeda motor, Johan Syah Rosa (24), warga Desa Jarak, Kecamatan Plosoklaten, Kabupaten Kediri, nyaris dihajar massa.

Beruntung, aksi main hakim tidak terjadi, karena ada petugas Polsek Kota yang berpatroli di sekitar lokasi dan langsung mengamankan pelaku.

Kapolsek Kota AKP Mustakim mengatakan, kejadian tersebut berawal ketika korban atas nama Moh Syahnu Lindu Adji (21), warga Kelurahan Setono Gedong, Kecamatan Kota Kediri, memarkir kendaraannya di depan ruko Hayam Wuruk, Kelurahan Balowerti, Kecamatan Kota Kediri.

“Setelah memarkir kendaraannya, korban yang berprofesi sebagai tukang parkir bertugas seperti biasa. Namun saat kembali untuk mengambil uang, tas cangklong warna abu-abu yang digantungkan di tangkai spion sepeda motornya hilang,” jelas AKP Mustakim, Kapolsek Kota Kediri, Minggu (1/5/2022).

Sedangkan tas yang hilang berisi remot kontak Sepeda motor Scopy, sebungkus rokok, uang pecahan logam Rp 3.500, parfum, dan sisir kecil.

“Korban kemudian pulang untuk mengambil remot kontak serep dan kembali ke tempat parkir. Lalu sepeda motornya dikunci stang dan dipasang alarm,” tambah Mustakim.

Namun sekitar pukul 12.30 pelaku kembali mengambil sepeda motor bermaksud untuk kabur. “Namun perbuatan pelaku gagal membawa kabur sepeda motor milik korban, karena ketahuan dan digagalkan tukang parkir teman korban. Bahkan beberapa rekan korban dan warga sekitar yang emosi berusaha menghakimi pelaku.

Beruntung ada petugas dari Polsek Kota di sekitar lokasi dan langsung mengamankan tersangka berikut barang bukti ke Polsek Kediri Kota.” tutup AKP Mustakim.

Pelaku kini harus mendekam di balik jeruji Mapolsek Kota Kediri untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Pelaku akan dijerat dengan pasal 362 KUHP Jo pasal 53 KUHP dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Aris