Hukum

170 Napi Situbondo Terima Remisi, Seorang Langsung Bebas

SITUBONDO, FaktualNews.co – Dalam momen hari raya Idul Fitri 1443 Hijriah, Senin (2/5/2022). Sebanyak 170 narapidana (Napi)  Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas II-B Situbondo, mendapat pengurangan masa hukuman atau remisi.

Dari jumlah sebanyak 170 napi yang mendapat remisi Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriah. Seorang napi di antaranya langsung menghirup udara bebas. Dia adalah napi yang terlibat dalam kasus penipuan dan penggelapan.

Pemberian remisi terhadap ratusan napi di Rutan Kelas II B Situbondo itu, diberikan setelah pelaksanaan salat id di Rutan Situbondo, dengan khatib dan imam ustadz Suwardi, seorang guru MTs Negeri 1 Situbondo.

“Pada momen  Hari Raya Idul Fitri tahun 2022 ini, satu napi di antaranya  langsung menghidup udara bebas,”ujar Tomy Elyus, Kepala Rutan Kelas II-B Situbondo, Senin (2/3/2022).

Menurutnya, remisi momen lebaran  ini diberikan kepada warga binaan, utamanya yang telah memenuhi syarat administratif maupun substantive. Seperti yang tertuang dalam UU Nomor 12/1995 serta Kepres 174/1999 tentang Remisi.

“Syarat remisi itu yang penting sudah menjalani hukuman minimal 6 bulan untuk kasus pidana umum, dan berkelakuan baik, langsung kami usulkan,”beber  Tomy.

Tomy menambahkan, pada momen Agustusan tahun 2022 ini, sebetulnya pihaknya mengusulkan sebanyak 180 warga binaan agar  mendapatkan remisi ke Kemenkumham RI. Namun hanya sebanyak 170 narapidana yang mendapat remisi.

“Alhamdulillah, pada tahun 2022 ini, jumlah napi yang mendapat remisi lebih banyak jika dibandingkan pada tahun sebelumnya,” pungkasnya.