FaktualNews.co

Keutamaan Puasa Syawal Enam Hari, Pahala dan Ketentuannya

Religi     Dibaca : 1587 kali Penulis:
Keutamaan Puasa Syawal Enam Hari, Pahala dan Ketentuannya
FaktualNews.co/Istimewa.
Sabda Rasulullah terkait puasa Syawal.

JOMBANG, FaktualNews.co- Pemerintah menetapkan 1 Syawal atau Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriah jatuh pada Senin (2/5/2022).

Saat hari pertama Idul Fitri, umat Islam dilarang menjalankan ibadah puasa apa pun.

Namun selanjutnya setelah memasuki bulan Syawal, Muslim dianjurkan untuk menjalankan puasa sunnah Syawal sebanyak enam hari.

Keutamaan puasa Syawal adalah sama seperti puasa satu tahun penuh. Hal ini sebagaimana bunyi hadits berikut:

“Barangsiapa yang berpuasa Ramadan dan diikuti dengan enam hari bulan Syawal, maka baginya pahala puasa selama satu tahun penuh”.

Cara puasa Syawal

Dikutip dari Lembaga Fatwa Mesir, puasa sunnah ini diutamakan secara berturut-turut dan dimulai pada hari kedua Idul Fitri.

Kendati demikian, puasa Syawal juga bisa dilakukan secara terpisah, baik di awal, tengah, maupun akhir Syawal.

Sementara itu, mantan Mufti Mesir Dr Ali Gomaa Muhammad mengatakan, para ulama fiqih memperbolehkan menggabung utang puasa dengan puasa sunnah.

Namun, niat mengganti puasa (wajib) harus didahulukan dari pada puasa Syawal (sunnah).

Dengan demikian, wanita yang ingin mengganti puasa Ramadan diperbolehkan menggabungkannya dengan puasa enam hari bulan Syawal.

Pahala puasa Syawal

Mereka juga akan mendapat pahala kesunnahan puasa Syawal.

Hal itu didasari atas pendapat Imam as-Suyuthi dalam al-Asybah wa an-Nadhairi berikut:

“Jika seseorang mengganti puasa Ramadan, puasa nazar, atau puasa kafarat pada bulan Arafah dan menggabungkannya dengan niat puasa Arafah, maka al-Barizi berfatwa bahwa hal itu sah dan dia mendapatkan pahala keduanya.”

Kendati demikian, umat Islam hanya mendapatkan pahala kesunnahan dari puasa enam hari Syawal, bukan keutamannya secara sempurna.

Tentang itu, ar-Ramli dalam Nihayatul Muhtaj mengatakan:

“Jika seseorang mengganti (qadla) puasa Ramadan, nazar, atau lain sebagainya, pada bulan Syawal atau Asyura maka ia mendapatkan pahala keduanya.

“Hal itu sesuai dengan fatwa al-Walid, mengikuti fatwa al-Barizi, al-Ashfuni, an-Nasyiri, Ali bin Shalih al-Hadhrami, dan lain-lain. Tapi, ia tidak mendapatkan pahala secara sempurna.”

Pahala secara sempurna yang dimaksudkan dalam pendapat di atas adalah keutaman puasa Ramadan yang diikuti dengan puasa enam hari Syawal, yaitu setara dengan puasa satu tahun.

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Nurul Yaqin
Sumber
kompas.com