MOJOKERTO, FaktualNews.co – Polisi telah menetapkan empat kawanan polisi gadungan yang dihajar warga Dusun Kwaden, Desa Balongwono, Kecamatan, Trowulan, Kabupaten Mojokerto sebagai tersangka atas kasus penipuan dan pemerasan.
Sebelumya, satu dari dari keempat tersangka berhasil kabur saat warga hendak mengamankannya. Namun, tidak lama dibekuk tim Resmob Polres Mojokerto.
Kawanan polisi gadungan itu sendiri terdiri dari Iskak (29), warga Desa Seketi, Balongbendo, Sidoarjo, Rendika Pramana Putra (30), warga Desa Segodobancang, Tarik, Sidoarjo, Sugeng (32), warga Desa Kesamben Kulon, Wringinanom, Gresik, dan Arifin yang sempat berhasil kabur.
Kasat Rekrim Polres Mojokerto, AKP Gondam, hasil dari pemeriksaan dan penyelidikan, para tersangka merupakan sindikat penipu dan pemerasan yang telah beraksi di sejumlah TKP di wilayah hukum Polres Mojokerto.
“Korban yang berhasil diperas empat orang, seorang gagal, karena pelaku kemarin dihajar warga itu. Kita lakukan penyelidikan, mereka tidak hanya satu TKP, ternyata ada tujuh TKP, korban sudah kita arahkan bikin laporan. Sementara korban yang berhasil diperas empat orang, seorang gagal yang kemarin dihajar warga itu. Yang lapor ada empat korban,” katanya pada wartawan di Mapolres Mojokerto, Senin (9/5/2022).
Modus yang digunakan, mereka hendak melakukan penangkapan terhadap korban terkait penyalahgunaan narkoba dengan berpura-pura sebagai anggota polisi dari Polda Jatim. Mereka minta tebusan dengan nominal bervariasi, apabila tidak mau memberikan maka korban diancam dijebloskan ke penjara.
“Setelah kita kalkuliasi, totalnya (uang hasil pemerasan) ada Rp 100 juta. Ada yang kenak Rp 50 juta, ada yang Rp 20, 25, 10 juta,” ungkap Gondam.
Menurut AKP Gondam, saat beraksi mereka tidak menggunakan atribut polisi sama sekali. Mereka memiliki jaringan khusus untuk menginformasikan target atau korban yang berpotensi dilakukan penangkapan.
“Mereka ini jaringan, ada orang yang menginformasikan kepada mereka terlebih dahulu untuk menentukan target yang berpotensi ditangkap. Keempatnya itu sudah ada perannya masing-masing,” terangnya.
Saat ini, mereka telah ditahan di Mapolres Mojokerto. Namun, polisi masih memburu jaringan mereka.
“Ada beberapa orang yang sedang kita lakukan pengejaran, ada tim Resmob dan tim Opsnal masih melakukan pengejaran sampai saat ini,” pungkas AKP Gondam.
Keempat orang tersangka itu, dijerat dengan pasal 378 KUHP tentang tindak pidana penipuan dam pasal 368 tentang tindak pidana pemerasan.