Peristiwa

Massa Demo Kejari Situbondo, Tuntut Segera Tetapkan Tersangka Korupsi UKL UPL

SITUBONDO, FaktualNews.co – Ribuan warga mengatasnamakan Ikatan Masyarakat Situbondo Anti Korupsi (Imsak), mendatangi Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Situbondo, Senin (9/5/2022).

Pengunjuk rasa menuntut Kejari menetapkan status tersangka dalam dugaan rekayasa Upaya Pengelolaan Lingkungan – Upaya Pemantauan Lingkungan (UKL UPL) pada Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Situbondo.

Tuntutan ini dilontarkan karena meski kantor DLH Situbondo pada 3 Maret 2022 lalu sudah digeledah dan Kejari Situbondo mengamankan sejumlah dokumen, namun atas dugaan rekayasa UKL UPL sebagai persyaratan pencarian pinjaman dana PEN Rp 250 miliar belum dilakukan penetapan tersangka.

Dugaan rekayasa penyusunan UKL UPL itu sendiri dengan nominal anggaran sebesar Rp.894 juta, yang dibagi menjadi 119 paket.

Pantauan FaktualNews.co di lapangan demo digelar menggunakan mobil bak terbuka dan ratusan motor, ribuan massa yang mengatasnamakan Imsak, mendatangi Kantor Kajari Situbondo, di Jalan Raya Basuki Rahmad Situbondo.

Selain berorasi yang mendesak Kejari Situbondo untuk menetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi rekayasa penyusunan UKL UPL yang dibagi menjadi 119 paket, massa juga tahlil dan doa bersama di depan Kantor Kejari Situbondo.

“Kami sengaja menggelar tahlil dan doa bersama, sebagai bentuk keprihatinan matinya keadilan di Situbondo. Selain itu, kedatangan ribuan massa Imsak ke Kejari Situbondo ini, juga untuk mempertanyakan tindak lanjut kasus dugaan korupsi UKL UPL,”teriak H Muhammad, salah seorang orator, Senin (9/5/2022).

Setelah melakukan orasi dan membentangkan poster hujatan, sebanyak lima perwakilan massa Imsak langsung ditemui Kajari Situbondo Nauli Rahim Siregar. Bahkan, sekitar dua jam lima perwakilan Imsak melakukan dialog dengan Kajari Situbondo.

Syaiful Bahri selaku koordinator aksi mengatakan, dirinya sangat kecewa dengan kinerja Kejari Situbondo, yang dinilai lamban menangani dugaan rekayasa penyusunan UKL UPL di Kantor DLH Situbondo.

“Padahal, dalam penggerebekan di Kantor DLH Situbondo, petugas kejaksaan berhasil mengamankan sejumlah barang bukti dokumen, sedangkan yang menjadi pertanyaan apa yang menjadi kendala kejaksaan dalam menetapkan tersangka,” ujar Syaiful Bahri.

Menurut dia, karena dalam dialog itu, tidak ada jawaban pasti dari Kajari Situbondo Nauli Rahem Siregar, terkait penetapan tersangka dalam dugaan rekayasa penyusunan UKL UPL di Kantor DLH Situbondo pada tahun 2021 lalu.

“Oleh karena itu, jika dalam sepekan tidak ada penetapan tersangka, kami akan datang ke Kantor Kejari Situbondo dengan massa yang lebih banyak lagi,”ancam Syaiful.

Kajari Situbondo Nauli Rahim Siregar mengatakan, dalam dugaan rekayasa penyusunan UKL UPL, pihaknya telah memeriksa sejumlah saksi, termasuk kepala DLH Kabupaten Situbondo. Namun untuk menetapkan tersangka, dirinya memerlukan beberapa tahapan.

“Meski demikian kami akan segera menetapkan tersangka secepat mungkin. Bahkan, kami menjamin dugaan korupsi ini akan lanjut ke pengadilan,” katanya.