JOMBANG, FaktualNews.co – Polsek Jogoroto Kabupaten Jombang menggagalkan penerbangan balon udara raksasa, Senin (9/5/2022). Acara penerbangan balon udara selama ini menjadi tradisi masyarakat Desa Ngumpul, Jogoroto, Jombang, saat lebaran ketupat.
Pembubaran atau penggagalan penerbangan balon udara, karena dikhawatirkan mengganggu aktivitas lalu lintas atau penerbangan pesawat udara. Selain itu, bisa memicu kebakaran jika balon udara gagal terbang.
Penggagalan penerbangan balon udara dilakukan Polsek Jogoroto di Desa Ngumpul, Kecamatan Jogoroto untuk menjaga keamanan dan aktivitas penerbangan, sehingga penertiban harus dilakukan.
“Tadi pagi sekitar jam 06.30 WIB, kami menggagalkan serta mengamankan balon udara yang akan diterbangkan oleh masyarakat Desa Ngumpul Kecamatan Jogoroto,” kata Kapolsek Jogoroto AKP Moh Darul Hudha, Senin (9/5/2022).
AKP Darul Hudha menjelaskan, sebelumnya pihaknya mendapat informasi tentang adanya balon udara yang akan diterbangkan masyarakat Desa Ngumpul.
Informasi itu pun langsung ditindaklanjuti oleh kapolsek bersama anggota dengan melakukan patroli di wilayah hukumnya. Alhasil, didapati masyarakat yang akan menerbangkan balon udara raksasa tanpa awak.
Karena tidak ada yang mengaku sebagai pemilik, maka disaksikan Tokoh masyarakat bernama Sulaiman (52) warga desa Ngumpul Jogoroto Jombang, balon udara itu diamankan ke Mapolsek Jogoroto.
“Balon udara itu berwarna merah kombinasi, kuning dan biru terbuat dari plastik dengan diameter 4 meter dan tinggi 3,5 meter,” jelasnya.
Lebih lanjut, AKP Darul mengatakan, Polsek Jogoroto melalui Bhabinkamtibmas selama ini gencar memberikan imbauan kepada masyarakat tentang pelarangan penerbangan balon udara tanpa awak.
Larangan itu karena mengganggu lalu-lintas udara, membahayakan instalasi listrik dan bahaya kebakaran.
“Sejak awal kami sudah imbau masyarakat untuk tidak menerbangkan balon udara. Sebab bisa menggangu aviasi penerbangan udara,” tegasnya.
Selain itu, juga berpotensi menimbulkan kebakaran jika balon udara yang diterbangkan gagal naik. Sebab, adanya penggunaan api serta asap sebagai alat untuk penerbangan bisa membakar sesuatu.
“Kalau balon gagal terbang dan jatuh di perkebunan, dampaknya bisa menimbulkan kebakaran,” ujarnya.
Pelarangan bagi seseorang yang tetap melakukan hal tersebut, lanjut Kapolsek, bisa dikenakan sanksi sesuai Pasal 53 dan pasal 411 UU RI Nomor 1 Tahun 2009 tentang penerbangan, dengan ancaman hukuman 2 tahun penjara dan denda Rp500.000.000.