FaktualNews.co

Puluhan ASN Pemkab Situbondo Bolos Kerja Usai Libur Lebaran, Terancam Sanksi Disiplin

Birokrasi     Dibaca : 671 kali Penulis:
Puluhan ASN Pemkab Situbondo Bolos Kerja Usai Libur Lebaran, Terancam Sanksi Disiplin
FaktualNews.co/fatur
Bupati Karna Suswandi, saat sidak OPD Pemkab Situbondo.

SITUBONDO, FaktualNews.co – Hari pertama masuk kerja, Bupati Karna Suswandi dan Wabup Ny Khoironi, melakukan inspeksi mendadak (Sidak) ke sejumlah OPD di lingkungan Pemkab Situbondo, setelah libur dan cuti bersama lebaran tahun 2022, Senin (9/5/2022).

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Situbondo Fathor Rakhman mengatakan, puluhan ASN yang ketahuan tidak masuk kerja usai libur cuti bersama lebaran, terancam dikenai sanksi.

Namun Fathor tidak merinci jumlah ASN yang ketahuan bolos, serta jenis sanksi yang bakal dijatuhkan. Hanya dikatakan, sanksinya mulai ringan, sedang hingga sanksi berat, sesuai tingkat pemenuhan unsur ketidakhadiran.

“Meski Menpan RB membolehkan bekerja dari rumah bagi ASN dengan pertimbangan mengurangi kepadatan arus balik, namun Pemkab Situbondo tidak menerapkan surat edaran tersebut,” ujar Fathor Rakhman, Senin (9/5/2022).

Menurutnya, untuk mengantisipasi kepadatan arus balik lebaran, dan mencegah penyebaran virus corona. Mendagri mengeluarkan SE tentang kerja ASN mulai 9 Mei hingga 13 Mei 2022. Sebanyak 50 persen ASN boleh bekerja dari rumah dan selebihnya di kantor.

“Namun, kebijakan di daerah diserahkan kepada pejabat pengelola kepegawaian masing-masing, seperti BKN Jatim juga tetap bekerja di kantor atau masuk seperti biasanya,” bebernya.

Pria yang akrab dipanggil Fathor menegaskan, untuk pemerintah kabupaten/kota se-Jatim termasuk Situbondo tetap melaksanakan tugas seperti biasa, yaitu serentak masuk kerja pada hari pertama, setelah libur dan cuti bersama lebaran tahun 2022.

“Makanya, ASN harus masuk kerja, biar tidak terancam sanksi,” katanya.

Fathor menambahkan, dari hasil sidak, ketidakhadiran ASN akan dicatat sebagai laporan rutin masuk setelah Lebaran. Tentunya ada sanksi bagi ASN yang tidak hadir dengan alasan tertentu atau ada faktor kesengajaan.

“Ada sekitar 6.400 ASN di Lingkungan Pemkab Situbondo, mulai dari pejabat eselon II, III, fungsional, dan staf pelaksana, tidak termasuk pegawai harian lepas,” pungkasnya.

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Sutono Abdillah