FaktualNews.co

Dua Kali Curi Cincin Tetangga, Pria di Mojokerto Dipolisikan

Kriminal     Dibaca : 695 kali Penulis:
Dua Kali Curi Cincin Tetangga, Pria di Mojokerto Dipolisikan
FaktualNews.co/Muhammad Lutfi Hermansyah/
Foto : Rumah milik korban pencurian, Darwin Junaedi yang terletak di Perumahan Platinum Regency, Desa Lengkong, Kecamatan Mojoanyar, Kabupaten Mojokerto.

MOJOKERTO, FaktualNews.co – Samsul Arifin (28), terperkasa harus berurusan dengan polisi lantaran dua kali mencuri cincin dan uang tunai senilai Rp 7 juta.

Samsul yang berasal dari Desa Taman, Kecamatan Paiton, Probolinggo itu tinggal di Perumahan Platinum Regency Blok R nomor 7, Desa Lengkong, Kecamatan Mojoanyar, Kabupaten Mojokerto.

Samsul tertangkap kamera CCTV saat hendak masuk ke kamar Darwin Junaedi (29), tetangga rumah blok R nomor 8 pada Senin (9/5/2022) malam.

Darwin menuturkan, awalnya ia memang meminta bantuan pelaku untuk membersihkan rumah, kecuali kamarnya. Sedangkan dirinya pergi bermain bulu tangkis (badminton).

Saat berada di tempat bulu tangkis, sekitar pukul 20.00 WIB tiba-tiba alarm di handphonenya menyala, pertanda ada seseorang yang masuk ke dalam kamarnya. Darwin pun bergegas pulang guna memastikan siapa yang masuk ke dalam kamarnya.

“Saya melihat gambar di handphone dan pulang ke rumah untuk memastikan siapa yang masuk ke kamar saya,” katanya, Selasa (10/5/2022).

Tak disangka, orang yang masuk ke dalam kamarnya adalah Samsul yang kerap ia minta bantuan membersihkan rumahnya. Padahal selama ini Darwin tidak menaruh rasa curiga kepada pria yang sehari-sehari berprofesi sebagai penjaga toko di calon mertuanya itu.

“Memang saya perintahkan dia (pelaku) untuk membersihkan rumah saya. Namun tidak untuk membersihkan kamar saya. Awalnya saya tak menyangka jika dia (pelaku) yang sehari-hari bekerja sebagai pelayan toko di calon mertua saya melakukan aksi pencurian harta milik saya,” ujar pria asal Desa Tompokersan, Kecamatan/Kabupaten Lumajang itu.

Karena merasa kesal, akhirnya Darwin memanggil warga setempat dan malaporkan ke Polsek Mojoanyar.

Pelaku sempat diinterogasi warga. Hasilnya, pelaku mengakui pernah mencuri dua kali melakukan pencurian barang beharga milik Darwin. Pertama, pada bulan Desember 2021 pelaku mencuri cincin emas di dalam almari kamar. Kedua, pada bulan April 2022 mengambil cincin yang hendak Darwin gunakan sebagai mahar nikah dan uang tunai Rp 7 juta.

“Jadi cincin emas kawin saya yang hilang 2 buah seberat 12 gram dan uang tunai Rp 7 juta,” tutupnya.

Kasus ini telah dilimpakan Polsek Mojoanyar ke Satreskrim Polres Mojokerto.

Kasatreskrim Polres Mojokerto, AKP Gondam Pringgondani mengatakan, kasus tersebut masih dalam proses penyelidikan. Ia belum bisa memberikan keterang secara detail. “Masih dalam penyelidikan lebih lanjut,” jawabnya singkat.

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Mufid