Kriminal

Buruh Tani di Kediri Ditangkap Polisi, Edarkan Narkoba

KEDIRI,FaktualNews.co –  Karena kedapatan mengedarkan narkoba jenis pil dobel L. Puguh alias Cipleng (30) buruh tani asal Desa Pojok, Kecamatan Wates, Kabupaten Kediri, ditangkap Satresnarkoba Polres Kediri.

Dari tangan pelaku, petugas mengamankan barang bukti berupa satu plastik berisi pil dobel L 145 butir dan satu unit handphone yang digunakan pelaku untuk bertransaksi.

Kasat Resnarkoba Polres Kediri, AKP Ridwan Sahara mengungkapkan, ditangkapnya pelaku pengedar narkoba berawal laporan dari masyarakat yang resah dengan adanya peredaran narkoba di wilayah Desa Pojok, Kecamatan Wates, Kabupaten Kediri.

“Laporan itu langsung ditindaklanjuti oleh petugas dengan penyelidikan,” katanya, Rabu (11/5/2022).

Menurut AKP Ridwan Sahara, pelaku ditangkap petugas pada hari Senin (9/5/2022) malam ketika berada di rumahnya, beserta sejulah barang bukti. Di antaranya satu plastik berisi pil dobel L 145 butir dan satu unit handphone.

Selanjutnya pelaku bersama barang bukti dibawa ke Satresnarkoba Polres Kediri, guna proses hukum lebih lanjut.

“Atas perbuatannya dijerat Pasal  197 UU RI No. 36 tahun 2009 tentang kesehatan Jo pasal 60 ayat (10) UU RI No. 11 tahun 2020 tentang Cipta kerja atau pasal 196 UU RI No. 36 tahun 2009 tentang kesehatan,” ungkapnya.