FaktualNews.co

Satreskrim Polres Kediri Tangkap Empat Remaja Pelaku Curanmor

Kriminal     Dibaca : 694 kali Penulis:
Satreskrim Polres Kediri Tangkap Empat Remaja Pelaku Curanmor
FaktualNews.co/Moh Muajijin/
Ket foto: AKP Rizkika Atmadha Putra, Kasatreskrim Polres Kediri.

KEDIRI, FaktualNews.co – Satreskrim Polres Kediri berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor (Curanmor) di tengah sawah di Desa Kapi, Kecamatan Kunjang, Kabupaten Kediri, yang terjadi pada Selasa (10/5/2022) kemarin.

Keempat pelaku yang rata-rata masih remaja tersebut yakni DPA (15), FAP (16), dan RH (13), ketiganya warga Kecamatan Purwoasri. Dan NR (15) warga Kecamatan Papar, Kabupaten Kediri.

Kasatreskrim Polres Kediri, AKP Rizkika Atmadha Putra mengatakan, awalnya korban Pujianto (63) warga Desa Tengger Lor, Kecamatan Kunjang, Kabupaten Kediri pergi ke sawah. Korban kemudian memarkir sepeda motornya Suzuki Shogun dengan Nopol AG 5182 D, di pinggir Jalan Umum Desa Kapi, Kecamatan Kunjang, Kabupaten Kediri dengan keadaan kunci menancap di sepeda motor.

“Usai memarkir kendaraanya, korban selanjutnya masuk ke dalam area persawahan dengan jarak 50 meter dari keberadaan motor tersebut untuk memupuk jagung. Selang waktu 1 jam, korban kembali dan melihat sepeda motor sudah tidak ada,” jelas Kasatreskrim Polres Kediri, Rabu (11/5/2022).

Setelah mengetahui kendaraan sepeda motornya hilang, korban kemudian melaporkan kepada pihak Kepolisian.

“Kami langsung melakukan penyelidikan. Dan akhirnya pihaknya menemukan titik terang karena pelaku sempat memposting dan menjual sepeda motor yang ciri-cirinya sama seperti motor korban di media sosial facebook,” tambah AKP Rizkika.

Petugas kemudian memancing pelaku dan akhirnya berhasil menangkap para pelaku di rumahnya masing-masing pada Selasa (10/5/2022) malam.

“Keempat pelaku selanjutnya kami bawa ke Kapolres Kediri. Para pelaku akan dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara,” pungkas AKP Rizkika Atmadha Putra.

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Mufid