FaktualNews.co

Berkas dan Tersangka Korupsi Oknum Kades di Kediri Diserahkan ke Kejari

Hukum     Dibaca : 804 kali Penulis:
Berkas dan Tersangka Korupsi Oknum Kades di Kediri Diserahkan ke Kejari
FaktualNews.co/Aji.
Kasi Pidsus Kejari Kabupaten Kediri, terima penyerahan tersangka BBS oknum Kades Kras.

KEDIRI, FaktualNews.co – Tersangka dan barang bukti kasus dugaan korupsi, BBS oknum Kepala Desa Kras, Kecamatan Kras, Kabupaten Kediri, diserahkan polisi ke Kejari Kediri.

BBS orang nomor satu di Desa Kras tersebut, diduga menyalahgunakan dana APBDes tahun 2020, untuk kepentingan pribadi.

Penyerahan tersangka dan barang bukti dilakukan di Ruang Seksi Tindak Pidana Khusus Kantor Kejari Kab Kediri, Kamis (12/5/2022).

Kegiatan Tahap II tersebut dihadiri Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri, Dedy Agus Oktavianto dan Jaksa Penuntut Umum P-16A Dedy Agus Oktavianto, Dedi Saputra Wijaya, dan Tomy Marwanto.

Hadir juga tersangka BSS, Penasehat Hukum tersangka Dr Ahmad Sholikin Ruslie dan tim penyidik Tipikor Polres Kediri.

Kasi Intelijen Kejari Kabupaten Kediri, Roni menyatakan, bahwa dalam kegiatan tahap dua tersebut, penuntut umum Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri, melakukan pemeriksaan terhadap tersangka juga barang bukti berupa dokumen dan uang sejumlah Rp 299.415.311  yang diserahkan oleh penyidik dari Polres Kediri.

Adapun dana yang disalahgunakan tersangka BBS sekitar bulan Januari sampai dengan Desember Tahun 2020.

Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri, Roni mengatakan, tersangka sebagai pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan Desa Kras Kecamatan Kras, Kabupaten Kediri pada Tahun Anggaran 2020 telah mencairkan dana untuk membiayai kegiatan atau belanja Pemerintah Desa Kras  sebesar Rp. 1.432.813.260.

“Dana tersebut bersumber dari anggaran APBDes tahun 2020 sejumlah Rp. 1.811.970.000, ” jelas Roni.

Lebih lanjut Roni mentakan, diduga kuat tersangka menggunakan uang yang bersumber dari APBDes untuk kepentingan pribadi atau tidak sesuai dengan peruntukannya. Sehingga akibat perbuatan tersangka mengakibatkan kerugian keuangan desa sebesar Rp 587.451.604,-

Atas perbuatan tersangka tersebut diancam dengan pasal 8 Jo. Pasal 18 Undang-Undang No.31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.

“Selanjutnya terhadap tersangka dilakukan penahanan tahap penuntutan Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri di Rutan Polres Kediri selama 20 hari. Terhitung mulai tanggal 12 Mei 2022 sampai 31 Mei 2022,” tutup Roni.

 

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Nurul Yaqin