MOJOKERTO, FaktualNews.co – Kepolisian Resort Kota (Polresta) Mojokerto masih belum menetapkan tersangka dalam kasus penyitaan uang Rp 3,7 miliar. Kasus ini sudah satu bulan berada di meja kepolisian.
Kepolisian juga diketahui telah melayangkan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Mojokerto pada 13 April 2022 lalu.
Kasat Reskrim Polresta Mojokerto, AKP Rizki Santoso beralasan penyidik masih melakukan serangkaian pemeriksaan dan pendalaman baik saksi hingga ahli. Selain itu, pihak juga berkoordinasi dengan Bank Indonesia.
“Berkoordinasi terkait perkara perbankan. Belum ada tersangka. Masih melengkapi alat bukti,” kataya saat dihubungi FaktualNews.co, Kamis (12/5/2022).
Dijelaskan dalam proses pendalaman, tidak ada penambahan saksi baru, tetap 10 orang saksi. Dua di antaranya pegawai bank pelat merah di Bandung, Jawa Barat. Ia menyampaikan, sedang menggali terkait informasi terbaru.
Namun, ia enggan menjelaskan informasi terbaru tersebut. Begitupun dengan hasil gelar perkara.
“Nanti kami sampaikan bila sudah lengkap,” tukas Rizki.
Dikonfirmasi terpisah, Kasi Pidana Umum Kejari Kabupaten Mojokerto, Ivan Yoko Wibowo belum menerima hasil perkembangan penyidik kepolisian kasus ini.
Meski sudah satu bulan, ia belum berencana menerbitkan P-17.
“Belum, kan baru saja,” jawabnya singkat.
Kasus ini bermula, ketika anggota Satreskrim Polres Mojokerto Kota, mengamankan uang baru senilai Rp3,7 miliar lebih di Exit Tol Mojokerto Barat (Mobar), Jalan Raya Desa Pagerluyung.
Uang ini diamankan dari dalam mobil Grandmax dan Pajero yang ditumpangi beberapa orang saat berhenti di pintu tol.
Polisi sempat menduga uang tersebut merupakan uang palsu yang akan diedarkan jelang Idul Fitri, mengingat animo masyarakat di Indonesia yang memiliki tradisi membagikan uang saat hari Lebaran.
Namun, tumpukan uang yang masih berlabel Bank Indonesia itu rencananya akan diedarkan di Jawa Timur ini dipastikan asli. Berdasarkan hasil pemeriksaan, sejauh ini dari total uang yang ditemukan sekitar Rp5 miliar. Rp1,2 miliar telah beredar di Jombang dan Nganjuk.
Selain menyita uang Rp3,7 miliar, pihak kepolisian juga mengamankan 6 orang. Sebanyak 5 orang merupakan warga asal Sidoarjo, sedangkan 1 orang warga luar Jawa Timur.
Kala itu, sebanyak 6 orang yang sempat diamankan yang kini masih berstatus sebagai saksi. Termasuk pemilik mobil Granmax berinisial JRS (29) warga Kabupaten Sidoarjo, serta keempat rekannya yang merupakan pemesan uang.