Polisi di Surabaya Gagalkan 8 Kontainer Ekspor Minyak Goreng Ilegal ke Dili Timor Leste
SURABAYA, FaktualNews.co – Petugas kepolisian di Surabaya, berhasil menggagalkan delapan kontainer ekspor minyak goreng ilegal ke Dili, Timor Leste. Kontainer-kontainer itu berisi sekitar 81 ton minyak goreng kemasan botol 1,7 liter dan jerigen 4,5 liter berbagai merek.
Kapolda Jatim, Irjen Pol Nico Afinta mengatakan, upaya menggagalkan ekspor minyak goreng ilegal ke luar negeri sesuai perintah Kapolri yang meminta jajarannya untuk melakukan pengecekan dan pengawasan terkait adanya ekspor minyak goreng ke luar negeri.
“Hal ini terungkap berawal dari perintah Bapak Kapolri terkait seluruh jajaran untuk melakukan pengecekan dan pengawasan adanya ekspor minyak goreng. Kemudian kami jajaran Polda Jatim, bergerak dan mendalaminya,” ujar Irjen Pol Nico saat rilis yang digelar di Terminal Teluk Lamong, Surabaya, Kamis (12/5/2022).
Lalu pada tanggal 20 April 2022 dikatakan Nico, Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, menerima informasi adanya rencana ekspor minyak goreng ke luar negeri.
Kemudian pada tanggal 1 hingga 4 Mei 2022, pihaknya mengecek kebenaran informasi tersebut, hingga mendapati tiga kontainer berisi puluhan ton minyak goreng premium merek Tropis kemasan botol 1,7 liter dan Linsea kemasan jerigen 4,5 liter di Terminal Teluk Lamong, Surabaya.
“Selanjutnya tim menelusuri terkait kelengkapan dokumen-dokumen. Didalam pengembangannnya, Polres Tanjung Perak, berkoordinasi dengan Polda (Jatim) dan berkoordinasi dengan Bareskrim (Polri) serta instansi terkait Dirjen Perdagangan dan juga Kejaksaan serta Bea Cukai,” lanjutnya.
Saat penelusuran, Kapolda Jatim menuturkan, bila anggotanya kembali menemukan lima kontainer lain yang juga berisi minyak goreng dengan jenis dan merek yang sama. Dan juga mendapati dokumen-dokumen ekspor yang diduga palsu.
Atas temuan tersebut, polisi pun menetapkan dua tersangka berinisial E dan R. Keduanya ditetapkan sebagai tersangka karena dianggap melakukan kejahatan ekspor barang sesuai pasal 51 junto pasal 112 undang-undang nomor 7 tahun 2014 tentang perdagangan.
Serta melanggar Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) nomor 22 tahun 2022 tentang larangan sementara ekspor Crude Palm Oil (CPO), Refined, Bleached and Deoddorized Palm Oil, dan Used Cooking Oil.
“Adapun peran R ini adalah pembeli barang (minyak goreng) untuk diekspor. Jadi dia beli dari suatu tempat, kemudian meminta bantuan E untuk diuruskan dokumennya,” tandas Nico.