FaktualNews.co

Satreskrim Polres Kediri Kota Bekuk Pelaku Pengeroyokan

Kriminal     Dibaca : 552 kali Penulis:
Satreskrim Polres Kediri Kota Bekuk Pelaku Pengeroyokan
FaktualNews.co/Moh Muajijin/
Ket foto: Tujuh pelaku pengeroyokan saat diamankan di Polres Kediri Kota

KEDIRI, FaktualNews.co – Satreskrim Polres Kediri Kota mengamankan sembilan pelaku kasus Pengroyokan yang terjadi di lingkungan Jegles, Kelurahan Blabak, Kecamatan Pesantren, dan di Lingkungan Tirtoudan, Kelurahan Tosaren, Kecamatan Pesantren, Kota Kediri, Senin (10/5/2022) lusa.

Korban di TKP Jegles yakni AK (17) dan SA (17) warga Kecamatan Pesantren. Sedangkan Korban di TKP Tirtoudan RPA (21) warga Kel Tosaren Kecamatan Pesantren Kota Kediri.

Sembilan pelaku yang diamankan adalah MA (21) warga Kecamatan Ngadiluwih, DBS (21) dan RPP (18) warga Kecamatan Pesantren, MWS (20), GOD (21) dan MS (20), BMR (16), AR (17) Warga Kecamatan Kandat serta MS (18) warga Kecamatan Ngadiluwih.

Kasat Reskrim Polres Kediri Kota, AKP Tomy Prambana mengatakan, aksi pengeroyokan tersebut bermula adanya beberapa pengendara sepeda motor pelaku pengeroyokan melintas dari Ngadiluwih, Kabupaten Kediri dengan tujuan ke Centong Kelurahan Bawang, Kecamatan Pesantren, Kota Kediri.

“pada saat melintasi jalan lingkungan Jegles, Kelurahan Blabak, Kecamatan Pesantren. Pada saat itu korban AK dan SA sedang tidur-tiduran di sebuah pos. Karena korban merasa terganggu mendengar suara bising sepeda motor tersebut, korban sempat menegur dan terjadi kesalahpahaman yang mengakibatkan sebanyak tujuh orang dari pengendara sepeda motor tersebut melakukan pengeroyokan terhadap AK dan SA. Hal itu mengakibatkan kedua korban mengalami luka di bagian pelipis dan pipi korban,” jelas Kasatreskrim Polres Kediri Kota, Kamis (12/5/2022).

Setelah kejadian di TKP Lingkungan Jegles, Kelurahan Bawang, sejumlah pengendara sepeda motor tersebut membubarkan diri dan berpencar.

Salah satu pengendara motor yang berboncengan MS dan RPP ketika melintasi Lingkungan Tirto Udan, Kelurahan Tosaren, Kecamatan Pesantren Kota Kediri. Saat melintas, korban RPS mengingatkan karena suara bising sepeda motor yang dikendarai MS dan RPP. Kemudian MS dan RPP melakukan pengeroyokan terhadap RPS.

”Atas kejadian tersebut, tersangka dikenakan Pasal 170 KUHP yang mana secara bersama–sama melakukan kekerasan di muka umum terhadap orang ( pengeroyokan ) dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun 6 bulan,” ungkap AKP Tomy Prambana.

Sementara itu, Kapolres Kediri Kota, AKBP Wahyudi meminta seluruh lapisan masyarakat agar ikut aktif menjaga situasi kondusif Kota Kediri, sehingga aman, nyaman dan perekonomian dapat kembali bangkit.

“Harapan saya, Kota Kediri yang selama ini kondusif, tetap dijaga karena ini tidak hanya tanggung jawab Polisi, tapi seluruh lapisan masyarakat Kota Kediri. Sehingga aman, nyaman dan perekonomian masyarakat kembali bangkit,” jelas AKBP Wahyudi.

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Mufid