FaktualNews.co

Ini Modus Permainan Pengadaan BPNT di Mojokerto

Peristiwa     Dibaca : 1226 kali Penulis:
Ini Modus Permainan Pengadaan BPNT di Mojokerto
Ilustrasi penyaluran BPNT di Jombang.

MOJOKERTO, FaktualNews.co – Penyaluran Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) di wilayah Kabupaten Mojokerto menjadi ajang permainan beberapa oknum untuk meraup keuntungan.

Dugaan pelanggaran aturan kebijakan dari pemerintah pusat yang diturunkan oleh Kementerian Sosial (Kemnsos) ini, rumornya kerap terjadi penyalahgunaan wewenang dan jabatan dari pihak oknum pedamping mulai dari tingkat kecamatan maupun kabupaten, bahkan internal dinas sosial sekalipun.

Dari hasil penelusuran Faktualnews.co, modus yang dilakukan yakni mereka bekerjasama dengan agen e-warung dalam pengadaan komoditi bantuan BPNT. Terutama pengadaan beras dan telur.

Dalam peraturan yang keluarkan Kemensos, keluarga Penerima Manfaat (KPM) mendapatkan anggaran yang bisa diambil dengan kartu keluarga sejahtera (KKS), dan bebas dibelanjakan di mana saja, untuk komoditi pangan.

Namun, realita di lapangan tidak demikian. Selama BPNT berjalan, ditemukan KPM diarahkan oleh oknum pendamping untuk belanja di agen tertentu.

Belum lagi sebagian bahan pangan yang disediakan jauh dari harga eceran tertinggi (HET). Atas indikasi monopoli ini tentunya berpotensi para pihak yang bermain mencari keuntungan untuk kantong pribadi dengan penyalahgunaan wewenang dan jabatan yang menggiring para KPM dengan harus membelanjakan uangnya itu.

Yang mana, diduga sudah berkoordinasi dengan pihak pendamping sosial BPNT tingkat Kecamatan (TKSK) ataupun pendamping Program Keluarga Harapan (PKH).

Sedangkan praktik monopoli BPNT di Mojokerto ini sudah berjalan sejak tahun 2018.

Misalnya, dugaan pendamping PKH merangkap sebagai supplier atau pemasok buah yang dilakukan Koordinator Kecamatan (Korcam) pedamping PKH Kecamatan Kutorejo, Slamet Hariyanto.

Dugaan ini kian menguat setalah Slamet Hariyanto mengakui mendapatkan transferan dari dua agen, yakni agen NA dan TS.

“Iya memang kalau bukti transfer dikirim ke saya,” katanya kepada FaktualNews.co , Jumat (13/5/2022).

Pria yang akrab disapa Hari menuturkan, sejatinya dirinya adalah pedagang buah sebelum menjadi pendamping PKH. Ia belum lama mejadi pemasok buah ke dua agen tersebut. Hanya saja, ia menolak jika disebut sebagai supplier.

Ia mengaku yang sebenarnya mengirim buah kepada agen adalah kakaknya. Namun ia tidak memungkiri jika pasokan buahnya adalah miliknya.

Pernah satu kali ia terjun untuk mengirim buah ke agen. “Itu buka saya, tapi kakak saya. Yang kirim-kirim buah juga kakak saya. Pas kebenaran kemarin saya bantu, pas orangnya tidak bisa,” tukas Hari.

Hari tidak menampik ketika ditunjukkan bukti transfer dari agen ke rekening pribadinya. Ia berdalih keuntungan dari penjualan buah dari agen sepenuhnya untuk kakaknya.

“Iya, kalau bukti transfer memang dikirim ke saya, terus terang saja, kakak saya juga punya rekening, tapi orangnya takut untuk uang yang besar-besar,” ungkap dia.

Larangan praktik pedamping PKH menjadi supplier sudah tertuang jelas dalam Pedoman Umum (Pedum) Program Sembako 2020 dan Peraturan Menteri Sosial (Permensos) nomor 20 tahun 2019 tentang BPNT.

Hari pun mengetahui hal ini, oleh karena itu ia menyerahkan kepada kakaknya untuk menjadi pemasok. “Iya memang tahu, memang tidak boleh jadi supplier. Makannya saya serahkan kepada orang yang mau, ternyata kakak saya mau, ya sudah dilakukan,” sambung dia.

Tak dipungkiri, selama menjadi pendamping kerap kali ia didatangi orang-orang yang meminta bantuan agar dimuluskan menjadi supplier.

Permintaaan itu ia tolak. Ia menyarankan agar berkoordinasi langsung kepada agen.

“Ada beberapa, tapi saya tidak mau. Saya sarankan untuk langsung ke agen,” tandasnya.

Data lain yang menunjukkan praktik monopoli pengadaan komoditi berjalan sejak tahun 2018, yakni, dilakukan oleh pendamping PKH bernama Vita. Pada tahun itu merupakan awal program BPNT di Mojokerto.

Vita memasok beras kepada agen di Desa Tawangsari, Kecamatan Trowulan, Kabupaten Mojokerto. Data yang dikantongi FaktualNews.co, keduanya melakukan transaksi melalui BNI.

Dikonfirmasi terkait hal ini, Vita tidak membantah. Ia beralasan kala itu kewalahan pengadaan beras karena waktu launching program BPNT sudah mepet.

“Iya, itu 2018. Waktu kan launching BPNT. Waktu mepet, bagaimana caranya kita mendapatkan barang supaya berjalan lancar,” jelasnya.

Namun, ia mengaku dirinya bukan tengkulak beras. Beras yang ia datangkan berasal dari Surabaya.

Ia pun mengatakan, melakukan pengadaan itu untuk memasok agen berdasarkan perintah atasan. Namun, ia tidak menjelaskan secara detail perintahnya seperti apa.

“Iya dari atasan, sampean (kamu) tanya sendiri kesana untuk lebih jelasnya. Intinya yang saya pikirkan itu bagaimana semua berjalan lancar,” ungkap Vita.

Selain dugaan monopoli, baru-baru ini pada pencarian periode April 2022 sejumlah KPM di Desa Kaligoro, Kecamatan Kutorejo, Kabupaten Mojokerto, mendapatkan barang dari agen berinisal NA yang tidak sesuai aturan dalam Pedoman Umum (Pedum) Program Sembako Tahun 2020.

Informasi yang dihimpun, ada KPM yang mendapatkan shampo sachetan, minyak goreng, dan mie instan. Mirisnya, nota yang diberikan pun tidak sama dengan barang yang diterima.

Persoalan ini telah mendapatkan atensi serius oleh Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Mojokerto dan telah menerjunkan tim khusus melakukan penelusuran.

Kadinsos Kabupaten Mojokerto, Try Raharjo Mardianto mengatakan bila pihaknya berkominten memberatas praktik-praktik penyelewengan yah dilakukan sejumlah oknum.

Namun ia tidak mengetahui secara pasti yang terjadi pada masa kadinsos sebelum dirinya.

“Saya tidak tahu kalau yang dulu-dulu. Yang penting sekarang saya tegaskan, saya tidak mau praktik semacam itu terjadi. Itu komintmen saya,” tegasnya.
Apabila penyelewengan benar terjadi, baik dilakukan pendamping maupun internal Dinsos Kabupaten Mojokerto ia akan memberikan sanksi tegas. Akan tetapi ia tidak memberkan seperti apa sanksi yang diberikan.

“Pasti akan kita tindak tegas. Sanksinya apa, itu internal kita nanti,” tandas Try Raharjo.

Terkait dengan temuan KPM BPNT mendapatkan minyak goreng dan shampo, pihaknya telah menerjunkan tim dan menggali keterangan terhadap KPM di Desa Kaligoro, Kacamatan Kutorejo.

Dari 10 KPM yang dimintai keterangan, menurutnya belum menemuka KPM yang merima barang tersebut. Sehingga ia harus melakukan pendalaman lebih lanjut.

“Sudah tapi hasil belum menguatkan seperti yang di dalam berita. Kita akan cek lebih dalam lagi,” katanya.

Meski demikian, temuan ini menjadi tamparan bagi dirinya selaku kadinsos karena di Kutorejo dua kali terjadi dugaan pelanggaran

“Sebagai bahan untuk dinsos dalam memberikan pembinaan dan evaluasi bagi agen dan seluruh penyuluh sosial masyarakat,” pungkasnya.

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Aris