MOJOKERTO, FaktualNews.co – Pengendara di jalan-jalan Kota Mojokerto harus lebih tertib jika tak ingin kena tilang elektronik. Sebab, polisi di Kota Mojokerto telah meluncurkan mobil Integrated Node Capture Attitude Record (INCAR).
INCAR merupakan sistem pengawasan kedisiplinan berkendara masyarakat berbasis elektronik digital, yang bersifat mobile. Cara kerjanya mirip seperti kamera E-TLE bersifat statis yang dipasang di sejumlah persimpangan atau ruas jalan raya.
Namun, kamera berteknologi E-TLE tersebut dipasang dalam perangkat mobil petugas yang biasa digunakan petugas untuk berkeliling
Mobil patroli INCAR ini akan otomatis mengetahui pelanggaran seperti melebihi kecepatan, tidak memakai helm, keluar garis marka, serta tidak memakai kelengkapan lainnya akan terjaring perangkat yang terpasang.
Kasi Humas Polresta Mojokerto, Iptu MK Umam mengatakan, penggunaan mobil INCAR ini guna merubah Image Masyarakat dan menghindari penyalahgunaan wewenang terhadap proses penindakan polantas.
“Tentunya unyuk meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap Polri,” katanya, Sabtu (14/5/2022).
Petugas Satlantas Polresta Mojokerto melaksanakan kegiatan patroli dan hunting (mencari) di tempat rawan kecelakaam dan pelanggaran lalu lintas di Wilayah Hukum Polres Mojokerto Kota.
Selain hunting pelanggar, petugas juga memberikan Sosialisasi kepada masyarakat terkait adanya mobil Incar penindakan pelanggar (Dakgar) lalu lintas.
Hasilnya, sebanyak 50 kendaraan tertangkap (capture) kamera sebagai melanggar lalu lintas. Namun, hanya 21 kendaraan yang Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Polisi (nopol) kendaraanya yang terverifikasi.
Puluhan pelanggar ini tertangkap selama kegiatan hunting dakgar dalam sehari pada Sabtu, 14 Mei 2022.
“Hasil tindak capture dakgar lantas menggunkan alat incar dengan hasil 50 Capture dan yg bisa terverifikasi Sesuai NIK Dan Nopol Kendaraan Sejumlah 21,” terang Umam.
Kemudian, Satlantas Polrestas Mojokerto menerbitaka surat tilang dan akan dikirim ke pelanggar.
Melalui terobosan sistem tersebut, Umam menegaskan, pihaknya sejalan dengan prinsip kebijakan pelayanan masyarakat yang dicanangkan Kapolri Listyo Sigit Prabowo mengenai, upaya meminimalisir penindakan manual di lapangan, yang dilakukan anggota polisi lalu lintas (Polantas).
Namun, bukan berarti anggota kepolisian tidak lagi memiliki kewenangan untuk melakukan penindakan di lapangan.
“Mengimplementasikan Program Prioritas Kapolri. Penerapan ini menghindari penyalahgunaan wewenang dan menghindari debat antara petugas dan pelanggar,” pungkas Umam.