Tolak UU Cipta Kerja, Ratusan Karyawan PG Luruk Kantor DPRD Situbondo
SITUBONDO, FaktualNews.co-Ratusan karyawan dari sejumlah pabrik gula (PG) di Situbondo, seperti PG Olean, PG Asembagus, PG Panjie, dan PG Wringinanom, mereka meluruk kantor DPRD Kabupaten Situbondo, Sabtu (14/5/2022).
Selain membentangkan puluhan poster penolakan terhadap UU Nomor 11 tentang Cipta Kerja, perwakilan para karyawan PG di Situbondo, juga melakukan berorasi di depan Kantor DPRD Kabupaten Situbondo.
Usai melakukan orasi di depan kantor DPRD Situbondo, sebanyak delapan perwakilan karyawan PG di Kabupaten Situbondo, mereka langsung ditemui anggota Komisi IV DPRD Kabupten Situbondo.
“Ada tiga tuntutan yang disampaikan kepada para wakil rakyat di Kabupaten Situbondo,” ujar Fitro Haryadi, salah seorang koordinator aksi, Sabtu (14/5/2022).
Menurut dia, pertama adalah penolakan terhadap UU Nomor 11 tahun 2020 tentang cipta kerja. Menolak penggabungan, peleburan, pengambil alihan atau pemisahan di PTPN grup, dengan devestasi yang merugikan pekerja.
“Selain merugikan pekerja dan masyarakat. Hal tersebut juga merupakan pengalihan aset BUMN, yang dilakukan dengan cara melawan hukum,” bebernya.
Pria yang akrab dipanggil Fitroh menambahkan, tuntutan ketiga adalah, meminta kepada Pemerintah Daerah ( Pemda), DPRD Situbondo, untuk menjaga keberlangsungan lapangan kerja yang ada, baik di daerah maupun di pusat, dalam lingkungan PTPN Grup.
“Karena terkait restrukturisasi dan divestasi bisnis di PTPN Grup, tercatat sebanyak 3 PG di Situbondo di BKO, untuk di Jawa Timur tercatat sebanyak 6 PG di BKO,” imbuhnya.
Menanggapi tuntutan perwakilan karyawan PG di Situbondo, Ketua Komisi IV DPRD Situbondo, H Lukman berjanji akan menindaklanjuti tuntutan tersebut kepada perwakilan di Pusat.
“Kami akan menindaklanjuti tuntutan para karyawan PG di Situbondo ke perwakilan di pusat,” jawabnya singkat.