BLITAR, FaktualNews.co-Nekat menerobos lampu merah, sepeda motor Yamaha Fiz R nopol AG 6565 BW yang di kendarai AYA (16), pelajar warga Kelurahan Rembang, Kecamatan Sananwetan, Kota Blitar, menabrak sepeda motor Honda Beat nopol AG 2139 RDM, yang di kendarai Dafandra Sanjaya (18), warga Kelurahan Tlumpu, Kecamatan Sukorjo, Kota Blitar, yang melaju dari arah berlawanan, Minggu (15/5/2022), dini hari.
Penyidik Unit Laka Satlantas Polres Blitar Kota, Aiptu Suratno menjelaskan, bedasarkan keterangan saksi saksi di lokasi, sepeda motor Yamaha Fiz R, melaju dari arah utara ke selatan, sedangkan motor Honda Beat boncengan tiga dari arah berlawanan.
Honda Beat dikendari Dafanda Sanjaya Putra (18), lalu bagian tengah, Moh Farid Zamzami (18), warga Desa Tanen, Rejotangan, Tulungagung, serta paling belakang, MPS (16), juga warga Desa Tanen.
“Yang naik Honda Beat dari arah selatan akan berbelok ke kanan atau timur. Mereka gak pakai helm semua. Lalu ditabrak dari utara oleh pemotor Yamaha Fis R, Kedua kendaraan sama-sama ngebut jadi langsung adu banteng,” ujar Suratno.
Lebih lanjut Suratno menambahkan, Akibat benturan keras tersebut, ketiga pengendara yang naik satu motor terpelanting beberapa meter dari badan jalan. Dua pengendara Honda Beat yang dibonceng, menderita luka bagian kaki dan tangan. Mereka dalam keadaan sadar. Namun tidak dengan sang pengemudi.
“Karena benturan keras, pemboceng Honda Beat, menderita luka bagian kepala dan pendarahan, lalu meningal di tempat,” imbuhnya.
Sementara pengendara Honda Fiz R juga menderita luka di bagian kepala. Namun kondisinya masih sadar dan langsung di evakuasi ke RSUD Mardi Waluyo Kota Blitar.
Ditambahkan, Suratno, kecelakaan yang berakibat hilangnya nyawa seorang pengendara ini akibat dua kelalain pengendara. Pertama, korban yang tewas tidak memakai helm dan tidak memegamg SIM C. Kedua, ada pelanggaran isyarat lampu lalu lintas yang dilakukan pengendara Yamaha Fiz R.
“Dari olah TKP, diduga karena pengendara Sepeda Motor Yamaha Fiz R melanggar rambu isyarat perintah lampu trafight light. Menerobos lampu merah sehingga mengakibatkan kecelakaan lalu lintas,” pungkasnya.