Besok, DPRD Gresik Panggil Kembali Dinas PMD Terkait Dugaan Pungli Pelantikan Kades
GRESIK, FaktualNews.co – Komisi I DPRD Gresik bakal memanggil kembali Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD). Panggilan kedua ini untuk mengklarifikasi aduan Kepala Desa (Kades) yang ditarik Rp 900 ribu pada pelantikan Kades serentak akhir April lalu.
Pada panggilan pertama, Plt Kepala Dinas PMD, Suyono berhalangan hadir. Saat itu hanya diwakili Kepala Bidang Bina Pemerintah Desa Nur Salim.
Ketua Komisi I DPRD Gresik, Muchamad Zaifudin mengatakan pemanggilan akan dilakukan pada Selasa (17/5/2022).
“Ya (dipanggil) besok hari Selasa,” ujarnya, Senin (16/5/2022).
Komisi I DPRD Gresik mendapat laporan setiap Kades dipungut Rp 900 ribu untuk membeli atribut pelantikan dan lain sebagainya.
Anggaran tidak resmi itu ada rinciannya. Hal ini terungkap dalam rapat Komisi I DPRD Gresik saat menggelar rapat bersama Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) pada hearing pertama Kamis (12/5/2022) lalu.
Pria yang akrab disapa Udin ini menyampaikan, ada 47 kepala desa yang akan dilantik saat itu, harus membayar uang sebanyak itu untuk atribut dan dokumentasi saat pelantikan.
Dengan rincian barang pangkat PDU Kades sebesar Rp 150 ribu, tanda jabatan PDU sebesar Rp 150 ribu, Korpri Rp 35 ribu, Nametag Rp 25 ribu, Cetak foto dan pigora 16 R penyerahan SK Rp 250 ribu, Cetak foto dan pigora Penyematan emblem Rp 250 ribu, Compact Disk dan lain-lain (cetak stiker nama serta tempatnya) Rp 40 ribu. Total Rp 900 ribu per Kades.
Jika ditotal anggaran tidak resmi itu terkumpul mencapai Rp 42,3 juta.
Politisi Gerindra ini mempertanyakan kenapa anggaran sebanyak itu tidak dimasukkan ke dalam anggaran APBD.
“Karena ini merupakan kegiatan resmi Pemkab Gresik,” kata dia.
Padahal biaya pelantikan yang digelar di halaman belakang Pemkab Gresik tersebut, menggunakan APBD sebesar Rp 130 juta.
Zaifudin menilai hal itu membuat kesan yang kurang baik. Seolah-olah OPD jualan atribut.
“Ini budaya tidak baik dalam roda pemerintahan,” kata dia.
Hal ini diperparah dengan Kades tidak mendapatkan nota atau bukti pembayaran.(Angga)