BLITAR, FaktualNews.co – Guna mencegah penyebaran penyakit mulut dan kuku (PMK) pada hewan ternak, Polres Blitar Kota merazia Pasar Hewan Dimoro, Kota Blitar, Selasa (17/5/2022).
Saat razia, polisi mengecek hewan ternak yang hendak masuk wilayah Blitar, khususnya di daerah perbatasan Blitar.
Kapolres Blitar Kota, AKBP Argowiyono mengatakan, pihaknya telah membentuk Satgas Pencegahan PMK. Anggota Satgas terdiri dari kepolisian dan instansi terkait.
“Tugasnya salah satunya adalah memantau hewan ternak di pasar hewan. Karena kebetulan di Kota Blitar ada pasar hewan yang cukup besar, yakni pasar hewan Dimoro. Petugas akan memastikan SOP yang dilaksanakan di pasar hewan Dimoro sudah sesuai prosedur,” kata Kapolres Blitar Kota.
Argo menambahkan, prosedur yang harus dilakukan adalah pengecekan dokumen. Jika dokumen tidak dibawa atau dokumen meragukan, akan langsung ada dokter hewan yang memeriksa kondisi kesehatan hewan.
“Kemudian juga, sebelum masuk harus dibersihkan. Tadi sudah kami cek, semua siap,” tuturnya.
Dia menegaskan, selain di pasar hewan Dimoro, pihaknya akan terus memelototi distribusi hewan yang masuk wilayah hukumnya dengan melakukan razia.
“Jadi petugas kami juga melakukan razia ke perbatasan. Untuk hewan ternak yang berasal dari daerah yang terdapat kasus PMK sementara tidak diperbolehkan masuk,” tegasnya.
Lebih lanjut, Argo juga mengimbau kepada masyarakat agar tidak khawatir. Karena PMK tidak menular ke manusia.
“Ini juga sekaligus saya memberi edukasi kepada masyarakat bahwa ini tidak menular ke manusia. Penularannya hanya ke hewan ternak,” pungkasnya.