FaktualNews.co

Dispendukcapil Jombang Larang Cantumkan Gelar untuk Permohonan Catatan Sipil Baru

Birokrasi     Dibaca : 722 kali Penulis:
Dispendukcapil Jombang Larang Cantumkan Gelar untuk Permohonan Catatan Sipil Baru
FaktualNews/Diana Kusuma/
Caption : Kepala Disdukcapil Jombang, Masduqi Zakaria./Diana Kusuma/

JOMBANG, FaktualNews.co – Dikeluarkannya aturan baru dalam Permendagri mengenai pencatatan pemohon baru dalam segala dokumen kependudukan bakal dilakukan penyesuaian oleh Dispendukcapil (Dinas Kependudukan Catatan Sipil) Jombang.

Dalam aturan Permendagri terbaru tersebut, tidak akan lagi dibolehkan pencantuman nama gelar pendidikan atau gelar keagamaan dalam pencatatannya.

Selain itu, juga tidak dibolehkannya nama dengan singkatan. Aturan tersebut sesuai Permendagri Nomor 73 Tahun 2022 tentang Pencatatan Nama pada Dokumen Kependudukan yang belum lama ini dirilis oleh kementerian dalam negeri.

“Peraturan baru ini nanti kita sosialisasikan ke masyarakat bahwasanya mencantumkan gelar di akta kelahiran tidak dimunculkan,” kata Kepala Dispendukcapil Jombang, Masduqi Zakaria, Selasa (17/5/2022).

Adapun jenis pencatatan sipil yang dimaksud adalah akta kelahiran, kematian, perkawinan, perceraian, dan akta pengakuan anak.

Selain itu dalam segi pencatatan nama lengkap, diungkapkan Masduqi juga diberlakukan pembatasan, tidak lebih dari 60 huruf.

“Paling tidak tiga kata. bukan berarti mereka (pemohon) salah, tapi kami yang tidak bisa memberikan pelayanan dikarenakan di sistem tidak mungkin nama sebanyak itu dimasukkan,” jelasnya.

Penggunaan angka dan tanda baca juga tidak dibolehkan dalam aturan terbaru Permendagri seperti ada petik (apostrof) atau singkatan.

“Contohnya seperti nama Syafi’i maka ditulis Syafii. Nama disingkat itu tidak diperkenankan. Ini bagi yang mencari dokumen baru. Dokumen yang lama ya tetap berjalan dan gak harus diperbarui, karena dampaknya mereka juga sudah berijazah, sudah punya surat nikah,” tambahnya.

Meskipun demikian Masduqi mengatakan masih akan menunggu petunjuk dan sosialisasi lebih lanjut dalam waktu dekat.

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Mufid