KEDIRI, FaktualNews.co – M Wahyudin Mahardika (21) warga Dusun Demangan, Desa/Kecamatan Gudo, Kabupaten Jombang, yang tega membunuh seorang wanita bernama IY (33) warga Desa Canggu Kecamatan Badas Kabupaten Kediri, mengaku karena sakit hati terhadap korban.
Pelaku sakit hati karena dikatakan kurang kuat dan cepat keluar saat berhubungan badan. Pelaku membunuh korbannya, usai berkencan dan berhubungan badan di Hotel Kediri, Kecamatan Pare Kabupaten Kediri, Sabtu (14/5/2022) kemarin lusa.
“Pelaku membunuh korban dengan cara ditusuk kepala bagian belakang, terus digorok lehernya dan dipatahkan tulang tangannya,” jelas AKP Rizkika Atmadha Putra, Kasatreskrim Polres Kediri, saat rilis di Mapolres Kediri Selasa (17/5/2022).
Pelaku kenal dengan korban melalui jejaring sosial, yang di situ korban menjual diri lalu mencantumkan nomor telepon. Pelaku kemudian menghubungi korban untuk menawar jasa berhubungan badan.
“Jadi pada hari Sabtu (7/5/2022) pelaku bertemu dengan korban di hotel Banowati dengan kesepakatan tarif Rp 500 ribu dengan durasi satu jam main 2 kali,” kata Rizkika.
Karena ada motif lain pada pelaku, maka pelaku menghubungi korban lagi pada hari Jumat (13/5/2022) untuk berhubungan intim dengan sepakat harga satu juta rupiah dengan durasi 3 tiga jam. Mereka kemudian janjian bertemu di hotel Kediri pada Jumat (13/5/2022) malam sekitar pukul 22.00 WIB.
“Pelaku berangkat dari Jombang dengan mempersiapkan diri membawa pisau yang gagangnya di bungkus dengan lakban hitam dan nopol kendaraan juga ditutup dengan lakban hitam agar tidak mudah dilacak,” imbuh AKP Rizkika.
Usai berhubungan badan dengan badan masih telanjang, pelaku menghabisi korban yang kecapekan dengan pisau yang dipersiapkan. Korban ditusuk dan digorok hingga tewas.
“Setelah korban tewas pelaku kemudian mandi dan menggasak dompet milik korban yang berisi uang tunai Rp 1.470.000 dan sebuah handphone Oppo a12 milik korban serta perhiasan korban,” tutup AKP Rizkika Atmadha Putra.
Pelaku kini harus mendekam di balik jeruji Mapolres Kediri. Pelaku dijerat dengan pasal 340 KUHP dan 365 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup atau penjara selama 20 tahun.