SIDOARJO, FaktualNews.co – Petugas gabungan keamanan Bandara Internasional Juanda Surabaya, di Sidoarjo, berhasil menggagalkan upaya penyelundupan 30.911 benih lobster ilegal tujuan Singapura melalui keberangkatan Terminal 2.
Puluhan ribu benih lobster tersebut, rinciannya antara lain benih lobster jenis mutiara sebanyak 4.016 ekor dan benih lobster jenis pasir sebanyak 26.895 ekor. Selain mengamankan barang bukti, petugas juga mengamankan seorang yang diduga kurir.
Danlanudal Juanda Kolonel Laut (P), Heru Prasetyo mengatakan, penggagalan itu bermula saat petugas mendapat informasi jika ada pengiriman baby lobster melalui terminal 2 Bandara Juanda.
“Kami tindak lanjuti informasi itu dengan memperketat pengawasan,” katanya, Selasa (17/5/2022).
Hasilnya, petugas mencurigai penumpang pesawat Scoot Air TR263 tujuan Surabaya-Singapura berinisial ST. Setelah dilakukan penggeledahan terhadap koper dan tas ransel miliknya, petugas mendapati 41 kantong berisikan benih lobster. “Sebanyak 23 kantong di temukan di dalam koper dan 17 kantong ditemukan di dalam tas ransel,” terangnya.
Penyelundupan benih lobster ini, lanjut Heru, melanggar pasal 102A UU Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas UU Nomor 10 tahun 1995 tentang Kepabeanan dengan ancaman pidana paling lama 10 tahun penjara dan denda maksimal Rp 5 miliar.