FaktualNews.co

Ketua Komisi D DPRD Surabaya Desak Pemkot Tuntaskan Perwali PPDB

Pendidikan     Dibaca : 578 kali Penulis:
Ketua Komisi D DPRD Surabaya Desak Pemkot Tuntaskan Perwali PPDB
FaktualNews/Risky Didik Pramanto/
Caption: Ketua Komisi D DPRD Surabaya Khusnul Khotimah

SURABAYA, FaktualNews.co – Ketua Komisi D DPRD Surabaya, Khusnul Khotimah, mendesak Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya untuk segera menyelesaikan Peraturan Wali Kota (Perwali) Surabaya tentang Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB). Sebab, pelaksanaan PPDB tahun ajaran 2022/2023 tinggal menghitung hari.

Menurut Khusnul, Perwali tentang PPDB seharusnya sudah selesai jauh-jauh hari sebelum pelaksanaan PPDB. Namun, dikarenakan ada momen Ramadan dan libur Lebaran yang cukup lama, membuat perwali tersebut belum selesai.

“Bagian Hukum Pemkot Surabaya harus kerja cepat. Sebelum PPDB dilaksanakan di pertengahan Mei 2022 ini harus sudah selesai. Perwali ini sangat penting sebagai payung hukum pelaksanaan PPDB,” ujar Khusnul, Rabu (18/5/22).

Sosialisasi terkait pelaksanaan PPDB ini, lanjut legislator dari Fraksi PDI Perjuangan tersebut, juga harus segera disosialisasikan secara masif. Seperti melalui flyer atau selebaran dan kanal-kanal sosial media milik pemerintah kota.

Terkait validasi data yang dilaksanakan pada 17 Mei hingga 2 Juni 2022, Khusnul mengimbau kepada masyarakat atau orang tua peserta didik untuk memastikan data dan jarak sekolah.

“Orang tua harus jeli dan teliti memilihkan sekolah untuk anaknya. Jangan asal memilih sekolah dan asal memasukkan data. Kalau salah yang rugi nanti peserta PPDB sendiri,” ungkap Ning Kaka, sapaan lekat Khusnul Khotimah.

Yang lebih utama lagi, tegas Wakil Ketua DPC PDIP Surabaya ini, adalah soal pengamanan server. Jangan sampai karena banyak yang mengakses server mengalami down.

“Hal ini harus diantisipasi. Harus disiapkan tenaga IT yang siap 24 jam mengawasi server, utamanya saat pengumuman. Sebab pasti akan serentak mengakses laman PPDB tersebut,” katanya.

Ia juga meminta Dinas Pendidikan (Dindik) Surabaya, untuk membuat hotline atau call center PPDB. Nomor hotline jika perlu lebih dari satu agar masyarakat ada pilihan saat menghubungi call center PPDB.

“Sekolah wajib juga memfasilitasi wali murid yang membutuhkan informasi terkait PPDB. Baik melalui online seperti WhatsApp (WA) atau yang datang langsung ke sekolah,” pungkasnya.

 

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Mufid