SITUBONDO, FaktualNews.co – Petugas Taman Nasional Baluran (TNB) Situbondo, menggagalkan pencurian 33 gelondong kayu jati di kawasan hutan TNB Situbondo, dengan panjang dua meter dan rata-rata diameter sekitar 30 sentimeter, Rabu (18/5/2022).
Petugas TNB Situbondo, juga berhasil mengamankan truk nopol DK 8632 WD di jalur pantura Situbondo, tepatnya di jalan raya Hutan Baluran Situbondo, yang ditinggal sopir dan pemilik puluhan gelondong kayu jati ilegal tersebut.
Diperoleh keterangan, terungkapnya truk nopol DK 8632 WD, yang di parkir jalan raya dan mengangkut sebanyak 33 gelondong kayu jati ilegal itu, berawal saat petugas melakukan patroli di kawasan hutan TNB Situbondo, Jawa Timur.
Saat melintas dilokasi kejadian, tepatnya sebelum pos lantas di kawasan hutan Baluran Situbondo, petugas mendapati ada truk parkir di pinggir jalan, yang ditinggal sopir dan pemiliknya.
Bahkan, setelah dicek ternyata truk yang diparkir di pinggir jalur pantura Situbondo bermuatan 33 gelondong kayu jati. Selanjutnya, truk nopol DK 8632 WD dan muatannya itu, langsung dibawa ke kantor TNB Situbondo sebagai barang bukti.
Humas TNB Situbondo Jawa Timur Joko mengatakan, setelah mendapati truk bermuatan 32 kayu jati, petugas TNB yang melakukan patroli langsung menelusuri jejak ban truk tersebut.
Bahkan, jejak ban truk bermuatan kayu jati tersebut menuju kawasan hutan TNB Situbondo.
“Selain itu, setelah dicek ternyata ada enam tunggak baru di kawasan hutan TNB Situbondo. Sehingga kami memastikan jika 32 gelondong kayu jati tersebut berasal dari kawasan hutan TNB Situbondo,” ujar Joko, Rabu (18/5/2022).
Menurut dia, meski hampir dipastikan 33 gelondong kayu jati tersebut berasal dari kawasan hutan TNB Situbondo, namun kami belum melimpahkan kasus pencurian kayu jati tersebut ke Mapolres Situbondo.
“Kami masih belum melimpahkan kasus pencurian kayu jati tersebut ke Mapolres Situbondo,”pungkasnya.