FaktualNews.co

Polisi Minta Kantor Imigrasi Cekal 2 Pelaku Eksportir Minyak Goreng

Kriminal     Dibaca : 576 kali Penulis:
Polisi Minta Kantor Imigrasi Cekal 2 Pelaku Eksportir Minyak Goreng
FaktualNews/Risky Didik Pramanto/
Caption: Kapolres Tanjung Perak saat berikan keterangan pers terkait perkembangan kasus eksportir migor ilegal

SURABAYA, FaktualNews.co – Polres Pelabuhan Tanjung Perak beberapa waktu lalu membongkar kasus eksportir minyak goreng dari berbagai merk. Dari pengungkapan tersebut, polisi telah mengamankan dua orang pelaku yakni, inisial (R) 60 tahun dan (E) 44 tahun.

Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak AKBP Anton Elfrino Trisanto menjelaskan, hasil perkembangan penyidikan terhadap kasus minyak goreng ekspor ilegal sudah meriksa 7 orang saksi.

“Kemarin juga telah mengirimkan surat bantuan pencegahan ke Luar Negeri Atas nama E dan R kepada Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Surabaya dan Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Jatim,” kata Kapolres Tanjung Perak.

Sementara untuk berikutnya, polisi akan memanggil saksi inisial (L) yang berperan sebagai eksportir. “Sementara perkembangan tersangka masih ada 2 orang,” tutup dia.

Atas pengungkapan ini, polisi telah mengamankan 8 kontainer berisi migor yang rencananya akan di kirim ke Dili Timor Leste oleh pelaku.

Sedangkan migor yang diamankan ada beberapa merk di antaranya, Tropis, Linsea dan juga Tropical. Barang bukti yang berhasil disita sebanyak 121,985 ton migor dari tangan pelaku.

Sedangkan untuk pelaku akan dikenakan Pasal 112 Jouncto Pasal 51 Undang Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang perdagangan Jouncto Permendag Nomor 22 Tahun 2022 tentang larangan ekspor sementara Crude Palm Oil, Renfined, Blenched and Deodorized Palm oil.

 

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Mufid